Bandung, BEREDUKASI.Com — MAHKAMAH Agung (MA) Perintahkan empat badan peradilan di bawah naungannya, menjalankan Ujian Lisan untuk Calon Hakim (Cakim). Sebagai bagian dari program Pendidikan Hakim di setiap satuan kerja yang di tunjuk oleh MA. Salasatunya di Pengadilan Agama Bandung (PA. Bandung) beberapa waktu yang lalu di Jl. Terusan Jakarta No.120 Antapani, kota Bandung.
“Ini ujian Magang Cakim (Calon Hakim) yang pertama. Dengan materi administrasi Kepaniteraan dan Administrasi Kesekretariatan dengan tes lisan. Yang akan datang ada dua ujian lagi, untuk yang kedua ditugaskan sebagai Panitera Pengganti dan ketiga tentang teknis Asisten Hakim,” jelas Drs. H. M. Arsyad M. SH, M.Si, Ketua Pengadilan Agama Bandung.
Diuji dengan tiga mentor dan satu tutor, pihaknya sebagai tutor berharap kualitas Cakim yang kompeten dalam segala bidang aspek, “Harapannya diujikannya ini supaya para Cakim, selain sebagai profesi yang tugas pokoknya menangani perkara. Juga sebagai pemimpin, maka diujilah hal-hal yang berkaitan dengan peradilan. Karena sebagai pimpinan harus memahami dengan baik persoalan ber-acara di Pengadilan,” tegas Ketua Pengadilan.
Drs. H. M. Arsyad M. SH, M.Si, menambahkan, bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas seorang Hakim, keintegritasan masing-masing Cakim perlu diuji.
“Harus ada perimbangan tingkat kapasitas kompetensi pengetahuannya. Terhadap tugas dan yang paling penting adalah integritas, itu yang harus di capai,” imbuhnya lagi.
Drs. H. M. Arsyad M. SH, M.Si, mengaku dirinya di panggil ke Kota Medan, oleh Diklat MA untuk mengevaluasi pelaksanaan magang Cakim itu bersama para mentor dan tutornya.
“Pengujinya ini para Hakim beliau adalah Dr. Rusdi, Dra. Athiroh dan Drs. Badruddin. Dengan tutor adalah saya sendiri, kami mengevaluasi Program Pendidikan Cakim yang telah dilakukan untuk peningkatan kualitas kedepannya,” pungkas H. M. Arsyad. (MIF)