Bandung, BEREDUKASI.Com — BEBERAPA waktu yang lalu Mahkamah Agung (MA) perintahkan Empat Badan Peradilan dibawahnya, untuk mengedukasi para Pengacara (Advokat). Melalui Sosialisasi E-Court di lingkungan Peradilan Agama. Khususnya Pengadilan Agama Bandung (PA.Bandung) di Ruang Serbaguna PA. Bandung Jl. Terusan Jakarta no.120 Antapani, Kota Bandung.
Untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efesien dan modern. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2018 sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi di pengadilan secara elektronik. Acara ini dihadiri oleh puluhan Advokat, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan pegawai PA. Bandung.
Drs. H. M. Arsyad M. S.H, M.Si, selaku Ketua Pengadilan Agama Bandung. Dalam sambutanya menyampaikan, “Edukasi administrasi berbasis elektronik ini. Sebagai bentuk implementasi pada asaz yang hidup di pengadilan”.
“Mengedukasi teman-teman Pengacara ini, untuk memudahkan proses pendaftaran secara online. Ini progresnya untuk meningkatkan pelayanan, pada saat para pencari keadilan. Khususnya teman-teman Pengacara. Karena itu dimaksudkan untuk mewujudkan asaz peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan,” papar Drs. H. M. Arsyad M. S.H, M.Si.
E-Court adalah instrumen pengadilan, sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara, pembayaran, pengiriman dokumen persidangan secara online. Sampai pemanggilan dan penyampaian salinan putusan secara online. Di PA. Bandung baru “launching”, tetapi sudah 4 Perkara masuk secara online. Jadi akses transparansi dan kemudahan-kemudahan pelayanan itu, terus diberikan kepada masyarakat pencari keadilan,” papar H. M. Arsyad.
Pihak BRI bekerja sama dengan PA. Bandung, memaparkan bagaimana cara pembayaran berbentuk E-Paymen. Karena pengadilan terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada mereka para pencari keadilan.
“Mewujudkan asaz yang hidup di peradilan dalam mengedukasi tadi. Responnya sangat baik terbukti dari teman-teman Advokat diluar kota Bandung. Ikut hadir untuk mendapatkan informasi tersebut. Bahkan yang pertama mendaftar, berdasarkan identitas verifikasi itu, Pengacara berdomisili di Tasikmalaya,” pungkas Ketua Pengadilan Agama Bandung. (MIF)