Purwakarta, BEREDUKASI.Com — BUPATI Purwakarta Anne Ratna Mustika, meminta pengembang perumahan di Kabupaten Purwakarta. Wajib memiliki pengelolaan sampah.
Menurut Anne hal tersebut, dikarenakan masih banyaknya laporan pengaduan terkait pengelolaan pembuangan sampah terutama di perumahan-perumahan.
“Tahun 2018 terkait kebersihan terutama sampah, menjadi tertinggi dalam laporan ke SMS Center. Sehingga kedepan setiap perumahan wajib memiliki pengelolaan sampah kedepannya,” ujar Anne dalam sambutannya dalam acara “Riung Mumpulung” dengan Petugas Kebersihan Se- Purwakarta di Bale Yudhistira Purwakarta, Senin (31/12/18).
Bahkan menurut mantan mojang 1999 Purwakarta ini, secara tegas tidak akan mengeluarkan perizinan perumahan. Apabila pengembang perumahan tidak memiliki 5 dasar lingkungan, terutama pengelolaan sampah.
“Tidak ada izin apabila pengembang tidak memiliki pengelolaan sampahnya. Bahkan saya sudah minta kepada Badan Satu Pintu, bagi yang mengajukan izin Perumahan harus memiliki pengelolaan sampah,” ujarnya.
Khusus Daerah Industri, Anne pun meminta agar para pemilik kontrakan harus memiliki tempat sampah. Karena sering kali menjadi keluhan, masih banyaknya yang membuang sampah di sembarang tempat.
Selain itu, dirinya akan mendorong para aparat pemerintah gencar melakukan sosialisasi kebersihan lingkungan, termasuk mengatur waktu pembuangan sampah dari masyarakat.
“Systemnya harus diperbaiki, kalau tidak kebersihan tidak terjaga. Purwakarta kan terkenal dengan kebersihannya dari dulu ya, harus dijaga termasuk kesadaran masyarakat juga,” ungkapnya.
Selain mengintruksikan Lurah/Kades, Camat untuk gencar sosialisasi kebersihan. Kedepan penambahan jumala armada angkutam sampah, termasuk pemasangan CCTV di beberapa titik untuk pemantauan.
“Untuk armada bertahap akan kita tambah, termasuk pemasangan CCTV dibeberapa titik. Untuk memantau, selain itu saya juga minta kesadaran semua pihak pentingnya menjaga kebersihan,” ujar Anne. (Naurid Ilyasa)