FeaturedPemerintahan

Penyerahan Aset, Tiga Fasilitas di Kawasan Alun-alun Dari Pihak Ke-Tiga Kepada Pemerintah Kota Bandung

0

BANDUNG, BEREDUKASI. COM — PEMERINTAH Kota Bandung tengah mengakselerasi Penyerahan Aset Tiga Fasilitas yang ada di kawasan Alun-alun Bandung dari pihak Ke-Tiga kepada Pemerintah Kota Bandung.

Ketiga Fasilitas itu adalah Taman Alun-alun Bandung, Gedung Perpustakaan dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jl. Asia Afrika.

‘Di sini ada 3 Fasilitas yang secara Administrasi belum masuk Barang Milik Daerah. Diantaranya Taman Alun-alun, Gedung Perpustakaan dan Jembatan Penyeberangan Orang Jl. Asia Afrika. Kita minta percepatan segera diproses dari pihak Ke-Tiga ke Pemda (Pemkot Bandung),’ kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, saat meninjau Kawasan Alun-Alun Bandung, Jumat, 13 Mei 2022.

Ia menjelaskan, percepatan ini sesuai dengan Perda Nomor 12 tentang 2018 tentang Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang sumbangan pihak Ke-Tiga.

‘Ini harus segera diproses dari pihak Ke-Tiga ke Pemda. Sehingga nanti kita distribusikan kepada pengguna barang, sehingga jelas,’ kata Ema.

Bila percepatan ini dilakukan, kata Ema persoalan mengenai Pemeliharaan Fasilitas Publik di area Alun-Alun akan selesai.

‘Kalau sudah tertib, secara regulasi keuangan kita bisa memberikan daya dukung anggaran untuk pemeliharaan. Jadi semua akan tertib,’ lanjutnya.

Selain meninjau kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Ema juga meninjau kawasan Jl. Dago. Ia menyoroti masih adanya kabel-kabel liar yang terpasang di sepanjang Jl. Dago. Ia meminta untuk segera ditertibkan.

‘Disana ada yang fokus kita evaluasi, terutama tentang penurunan kabel. Masih ada Pengusaha yang nakal dan tidak mengikuti aturan, mereka memaksakan,’ kata dia.

‘Tadi saya perintahkan semua kabel-kabel liar, semua harus dipotong semua harus turun karena fasilitasnya sudah ada,’ lanjutnya.

Selain itu, ia juga meminta para Pedagang Loar yang berjualan di Trotoar dan di kawasan Zona Merah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 untuk ditertibkan.

‘Di Jl. Dalemkaum masih ada PKL, itu jelas tidak boleh, harus ditertibkan. Kita tegakan hukum untuk dilaksanakan,’ kata dia. (rob).

admin

Layanan 112 Memberikan Pelayanan, Terkait Kegawatdaruratan Kecelakaan, Kebakaran dan Kesehatan

Previous article

Pemkot Bandung Juga Berkolaboasi Dengan Perguruan Tinggi

Next article

You may also like

More in Featured