BANDUNG, BEREDUKASI.com – Pemerintah Kota Bandung telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Menurut Anggota DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, SSi, Perda tersebut sudah diimplementasikan, namun hasilnya masih belum maksimal.
“Mengapresiasi Pemkot Bandung dan jajarannya, yang sudah mengimplementasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan. Namun memang banyak kendala dalam implementasinya,” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Lebih jauh dijelaskan, beberapa kendala yang dihadapi di antaranya, pemenuhan kebutuhan infrastruktur, seperti kebutuhan hunian. Pemkot Bandung membangun rumah deret. ada juga bantuan untuk rumah tidak layak huni (rutilahu). Pemenuhan kebutuhan septiktank komunal, yang sudah diupayakan untuk dipenuhi kebutuhannya.
Tapi untuk pemenuhan kebutuhan septiktank komunal di beberapa wilayah terkendala lahan. Tidak tersedia lahan untuk membuat septiktank. Sehingga target 0 ODF masih belum tercapai.
Terutama di Kawasan padat penduduk dan Kawasan kumuh yang kebetulan lokasinya di dekat sungai, warga tidak akan memilih untuk membuat septiktank, tapi langsung membuang kotoran ke sungai.
“Tapi memang tidak semua warga seperti itu, hanya memang masih ada,” katanya.
Pemenuhan air bersih yang memang sudah dipenuhi secara pipanisasi. Namun sulit untuk memenuhi kebutuhan air baku, meskipun memang sudah ada kerjasama dengan wilayah lain, dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), namun itu masih dalam proses. Kota Bandung tidak punya sumber air baku. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan air baku membutuhkan waktu dan dana yang tidak sedkit.
Untuk rumah tidak layak huni sekarang sudah ada penambahan kuota, misalnya dari kuota yang dimiliki dinas terkait yang sebelumnya hanya sekitar 10 warga per kelurahan. Sekarang, lewat aspirasi dewan bisa ditambah jdi 15 unit rumah per kelurahan.
“Tapi besaran bantuan memang tidak bisa ditambah. Untuk membeli bahan bangunan disediakan anggaran Rp20 juta, sementara untuk ongkos kerja Rp5 juta, itu sudah aturannya dari pusat,” katanya.
Progres dalam mengaplikasikan Perda ini, tapi belum sempurna. Ada yang sudah dibenahi rumahnya, namun sanitasi belum baik. Ada juga yang sanitasi sudah baik, namun belum mendapatkan sambungan air bersih.
“Untuk penyediaan air bersih, sekarang baru 80 persen dari perumahan di Kota Bandung, memang hanya tersisa 20 persen yang belum terlayani. Tapi kan yang 20 persen ini juga harus terlayani. Apalagi, memang sudah terpasang juga belum semua teraliri air dengan sempurna,” tambahnya.
Pemenuhan air bersih, sebenarnya bisa menggunakan sumur bor. Namun kondisi sekarang, permukaan air tanah turun, sehingga penggunaan air sumur bor dikurangi.
“Mungkin sumur bor bisa dipakai di kawasan yang sumur dijangkau pipanisasi, jadi tidak bisa digunakan untuk semua warga,” pungkasnya. ***