BANDUNG, BEREDUKASI.com — Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) baru disahkan diakhir masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung periode 2019-2024. Sampai saat ini, penataannya belum ada perubahan yang signifikan.
Anggota DPRD Kota Bandung drg Susi Sulastri yang sebelumnya terlibat dalam Pansus Raperda Penataan dan Pembinaan PKL, menyampaikan, sampai saat ini masih belum ditetapkan zona penempatan bagi PKL dengan aturan terbaru. Karena seperti diketahui, perda yang disahkan Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
“Saya belum cek Perwal nya sudah diterbitkan atau belum. Tetapi sejauh saya lihat pemandangan di lapangan, masih belum banyak perubahan,” ujar Susi Sulastri.
Dalam perda sebelumnya, penempatan PKL di Kota Bandung dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau. Zona merah adalah lokasi yang dilarang untuk berjualan PKL. Zona kuning yakni lokasi yanh diizinkan untuk berjualan PKL dengan syarat dan boleh berdagang pada jam tertentu.
Kemudian zona hijau, lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang. Sementara di perda terbaru, penempatan PKL hanya dibagi dua zona, peruntukan dan bukan peruntukan.
“Saya lihat belum switching dari zona merah, kuning dan hijau ke zona peruntukan dan bukan peruntukan,” ujar Susi.
Susi sangat paham perlunya kehati-hatian pemerintahan dalam menerapkan zona baru bagi PKL ini. Jangan sampai terjadi gejolak di tengah masyarakat. Pemerintah akan melihat dengan hati-hati dalam penerapan kebijakan ini, jangan sampai terjadi dinamika yang bergejolak di masyarakat terutama teman-teman PKL.
Perda ini, kata Susi, hadir dengan tujuan menata kembali kota Bandung. Diharapkan PKL dan juga pedagang kecil terfasilitasi dengan baik.
“Perda ini untuk penataan, agar Bandung sebagai wawasan kota besar tertata rapi dan memberikan fasilitas untuk UMKM di Kota Bandung,” ungkapnya.
DPRD Kota Bandung, ungkap Susi, akan terus mendorong akan pembinaan dan penataan PKL sesuai dengan koridor yang diatur dalam perda.
“InsyaAllah akan kita dorong terus untuk penataan PKL di kota Bandung,” ujarnya.
Susi juga mengatakan, bahwa Perda penataan PKL ini jangan sampai merugikan pedagang tetapi Kota harus tetapi rapi juga.
“Pemkot dan PKL harus kolaborasi untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keberhasilan Kota Bandung,” pungkanya. ***