Tasikmalaya, BEREDUKASI.Com — WAKIL Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sosok yang juga “Panglima Santri Jabar” ini mengatakan, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, selanjutnya ditulis Perda Pesantren, merupakan aspirasi warga Jabar, khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan Pemerintah yang bersifat Reguler.
“Selama ini, Ponpes Salafiyah atau Pesantren Tradisional sulit mendapatkan bantuan Pemerintah karena tidak memiliki pendidikan formal,” tuturnya dalam laman yang dikirim ke laman pribadi, Rabu (3/2/21) pagi pkl 07.23 WIB.
Disebutkan, solusinya adalah Perda Pesantren. Ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah. Tidak menutup kemungkinan Santri di Jabar juga dapat BOS (Bantuan Oprasional Sekolah).
Dalam keterangan resminya itu, ditegaskan, Ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini, harus benar-benar sesuai dengan aturan.
“Yakni ada Santri yang bermukim, ada Kiai, ada Asrama, ada Masjid/Mushala. Yang terpenting mempelajari Kitab Kuning terkait diantaranya Al-Qur’an, Hadis, Fikih, Tauhid, Tafsir, Nahwu, Sharaf, Balaghah,” kata sosok yang tidak lepas dari peci hitamnya di kepala.
Kang Uu mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar segera menindaklanjuti penetapan Raperda. Mqenjadi Perda Pesantren dengan hal teknis yang termaktub lewat Peraturan Gubernur (Pergub).
“Perda Pesantren ini berlaku setelah dilembarnegarakan oleh Pak Gubernur (dalam Pergub),” katanya.
Ditegaskan, setelah Perda Pesantren tingkat provinsi ini selesai. Maka diikuti oleh Perda di tingkat Kabupaten/Kota.
“Jadi yang menganggarkan untuk Pesantren bukan hanya Provinsi, tapi juga Kabupaten dan Kota,” ucap Kang Uu.
Ditambahkanya, Pemda Provinsi Jabar akan membuat lembaga atau organisasi resmi
. Untuk mewadahi perwakilan-perwakilan dari P\onpes yang ada di Jabar.
Sementara itu, Wakil Gubernur pun mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Jabar dalam membahas Raperda Pesantren hingga ditetapkan menjadi Perda.
“Hal ini menunjukkan kebersamaan Eksekutif dan Legislatif. Karena kami tahu, Legislatif pun merupakan kepanjangan tangan masyarakat,” kata Kang Uu. (@bik).