Bandung, BEREDUKASI.Com – MEMPEFINGATI Hari Guru Se-Dunia 2018 pada tgl 5 Oktober, Forum Honorer Tenaga Administrasi Sekolah (FHTAS), Forum Tenaga Honorer Sekolah (FTHS). Dan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) melakukan aksi solidaritas dengan melaksanakan Shalat Gaib dan do’a bersama untuk korban pascagempa dan Tsunami Kota Palu dan Donggala, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Jumat, 5 Oktober 2018.
“Beberapa hari yang lalu ada musibah di Palu dan disana kita ikut prihatin. Karena disana juga banyak guru yang menjadi korban. Disana ada teman-teman kami juga sesama honorer. Kami sebagai rekan dan saudara ikut berdo’a dan berduka cita atas bencana yang ada. Makanya sebelum audiensi dengan Anggota DPRD Jabar, kita shalat Gaib dan do’a bersama,” jelas salaseorang guru SMK Negeri 6 Bandung, Fajar Khoerul.
Dikatakan, peringatan “Hari Guru Sedunia 2018” ini, dimaknai sebagai pemahaman, kepedulian dan apresiasi yang di tampilkan terhadap peran vital guru yaitu sebagai langkah penting menuju pendidikan yang berkualitas.
Sementara itu, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Iwan Hermawan mengatakan. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam acara ini, tuntutan tersebut adalah angkat Tenaga Guru Honorer dan Tenaga Administrasi sekolah menjadi CPNS dengan merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 36 Tahun 2018 dengan maksimal peserta seleksi CPNS berusia 45 Tahun.
Selain itu, tuntutan lainnya adalah untuk Guru Honorer yang tidak bisa mengikuti CPNS untuk diberikan SK status Guru Honorer Tetap Daerah. Sehingga dapat diikutsertakan Sertifikasi Guru. Sedangkan, bagi Tenaga Administrasi Aekolah dan Guru Honorer yang tidak lolos menjadi CPNS. Diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan memprioritaskan usia yang lebih tua. Tuntutan terakhir adalah bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Honorer diberikan gaji dari pda/sekolah/yayasan sesuai dengan UMP/UMK sekurang-kurangnya pada APBD 2019. (Red)