Laporan kecil: Budi S. Ombik. Bagian 10 Tasikmalaya, BEREDUKASI.Com – JElANG Pilkada serentak pelantikan Wakil Bupati Tasik pun, tak kunjung tiba. Deni Ramdani Sagara tetap tak bergeming. Meski status Jabatan di Pemerintahan untuk dirinya, tak kunjung disahkan. Deni tetap melakukan komunikasi dengan berbagai pihak. Status Wakil Bupati yang “Digantung” pengambilan sumpahnya. Bagi Deni dianggap sebagai pembelajaran dalam mawas diri. Ia harus bersabar menunggu proses peraturan Pemerintah yang berlaku. Sejatinya, Deni tidak terlalu berharap untuk segera dilakukan Pelantikan. Proses demi proses terus diikuti dan dilalui dengan kesabaran. Padahal posisi saat itu Bupati aktif sudah mengundurkan diri dari jabatannya, karena mengikuti Pilkada serentak. Tahap demi tahap perhelatan proses pilkada, dengan sendirinya berjalan. Hingga puncaknya incomben, Ade Sugianto berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin, dinyatakan menang oleh KPU. Di tengah perjalanan proses Pilkada harus “Digusur” ke Mahkamah Agung (MA). Dengan menghadirkan salasatu Paslon peserta Pilkada Serentak, yang menggugat hasil peroleh suara. Lagi-lagi Deni Ramdani Sagara belum ada kejelasan kapan dirinya diambil sumpah dan dilantik. Untuk menjabat Wakil Bupati Tasikmalaya. Menjelang putusan MA, Pelantikan Wakil Bupati pun tak kunjung tiba. Gerak gerik Deni Ramdani Sagara seperti tidak memperlihatkan tingkah untuk mendesak dilaksanakannya pelantikan. (Bersambung….).]]>