Ditulis oleh :
H. SYAHRIR., SE., M.I.POL
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
BANDUNG, BEREDUKASI.COM — BEBERAPA permasalahan pokok yang dialami saat ini dan masa mendatang
diantaranya adalah adanya indikasi. Bahwa tanggung jawab terhadap Pendidikan cenderung
berada di Sekolah, dikarenakan sekolah merupakan Satuan Pendidikan Formal yang
mempunyai tanggung jawab utama untuk mengembangkan Sikap, Pengetahuan dan
Keterampilan siswa sesuai dengan bakat dan minatnya.
Berkaitan dengan hal tersebut
khususnya dalam penempatan Kepala Sekolah sebagai Pemimpin di Sekolah. Seharusnya seorang Kepala Sekolah, benar-benar mempunyai keahlian dalam memimpin sekolah, sesuai dengan kompetesi yang dimiliki oleh Kepala Sekolah.
Dalam hal ini Kepala Sekolah sebagai
‘motor penggerak’ di lembaga pendidikan khususnya di Sekolah. Hal ini sesuai dengan
keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 162/13/2003 tentang pedoman penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan uraian di atas, sudah seharusnya seorang Kepala Sekolah yang direkrut harus benar-benar diseleksi sesuai dengan kompetensi yang sudah diatur dalam undang-undang. Yakni Kepala Sekolah harus memiliki Kepengetahuan, Keterampilan, Sikap
Performance dan Etika Kerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala
Sekolah yang diuraikan dalam Kompetensi Professional, Wawasan Kependidikan, Manajemen, Personal dan Kompetensi Sosial.
Namun untuk menjamin bahwa pelaksanaan
seleksi Kepala Sekolah telah dilaksanakan dengan Jujur dan Objektif di Jawa Barat. Masih dapat dikatakan belum menunjukkan hal yang objektif sehubungan masih banyaknya gugatan dari para Calon Kepala Sekolah yang gagal dalam seleksi atau Guru Senior yang terhambat. Karena tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pada saat ini, masalah kualitas kepemimpinan Kepala
Sekolah menjadi masalah yang sangat besar. Bahkan berkembang menjadi tuntutan yang meluas dari masyarakat.
Sebagai salasatu kriteria keberhasilan sekolah diperlukan
kepemimpinan Kepala Sekolah yang berkualitas.
Keterampilan dasar yang harus dimiliki
oleh Calon Kepala Sekolah adalah perlunya memahami dan mewujudkan prinsip-prinsip
pelaksanaan atau praktek dan prosedur dalam memperbaiki program pengajaran, mengolah sumber daya sekolah, meningkatkan hubungan kerjasama antara Sekolah dengan
Masyarakat.
Mengingat sangat pentingnya analisis rekruitmen Kepala Sekolah, melalui analisis tugas melaksanakan seleksi seseorang, pada suatu Jabatan yang ada pada setiap instansi khususnya Lembaga Pendidikan. Maka pejabat yang berwenang harus dapat mengupayakan untuk mewujudkannya.
Hal ini mewujudkan untuk menghilangkan
Subjektifitas, Kolusi dan Nepotisme serta mengedepankan kualitas kerja dari yang
dipromosikan.
Menurut Handoko (2000:16) analisis tugas dapat memberikan manfaat
dalam banyak hal antara lain:
(a). Dalam penarikan, seleksi dan penempatan kerja.
(b). Dalam pendidikan.
(c). Dalam penilaiaan jabatan.
(d). Dalam perbaikan syarat-syarat
perencanaan.
(e). Dalam perencanaan organisasi.
(f). Dalam penindakan dan promosi.
Dengan adanya ‘Job Analyisis’ maka kualifikasi personil yang dibutuhkan dapat
dicantumkan. Sekalipun analisis tugas merupakan suatu keharusan bagi setiap instansi. Namun pada kenyataanya, belum semua Instansi menerapkannya dengan baik dalam pengisisan formasi Jabatan, demikian halnya di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Sebetulnya masalah pengangkatan Kepala Sekolah saat ini, sudah menjadi isu sensitif
di kalangan Guru sejak lama. Sehubungan banyak Guru yang terhambat menjadi Kepala Sekolah karena terganjal oleh berbagai persyaratan yang sebetulnya kurang terkait dengan Profesi Guru.
Sumber ‘Biang Kerok’ masalah ini diawali dengan munculnya Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan Mas Menteri ini secara spesifik sebagai landasan utama pengembangan Profesi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
Permasalahan ini semakin memanas saat Permen nomor 40/2021 ditindak lanjuti dengan
lahirnya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Seperti kita ketahui bahwa Kepala Sekolah adalah Jabatan Pemimpin yang tidak
bisa diisi oleh orang-orang tanpa didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan. Hal ini bsesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Isjoni (2006) yang mengemukakan
bahwa klasifikasi persyaratan Calon Kepala Sekolah terdiri dari:
(1). Administratif yaitu usia minimal dan maksimal, pangkat/golongan, masa kerja, pengalaman dan tugas sebagai
Guru.
(2). Akademis yaitu latar belakang pendidikan formal dan pelatihan terakhir yang
dimiliki oleh calon, dan
(3). Kepribadian yaitu bebas dari perbuatan tercela, loyal kepada
Pancasila dan Pemerintah.
Namun pada kenyataanya walau banyak Guru yang telah
memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah dan juga memiliki pengalaman yang lengkap. Serta memenuhi ketiga persyaratan di atas ternyata banyak yang gagal mengikuti
seleksi. Karena misalnya tidak memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau telah berusia di
atas 56 tahun.
Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah atau Masyarakat Daerah. Memiliki beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi, menyatakan Guru yang diberikan Penugasan sebagai
Kepala Sekolah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S.1) atau diploma empat (D.IV)
dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. Memiliki sertifikat pendidik.
c. Memiliki sertifikat guru penggerak
d. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru
yang berstatus sebagai PNS;
e. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja;
f. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
g. Memiliki pengalaman menejerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan dan atau komunitas pendidikan.
h. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.
i. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai denganketentuan
perundang-undangan.
j. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
k. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai
Kepala Sekolah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa rekruitmen menjadi bagian
yang sangat penting untuk mendapatkan Calon-calon Kepala Sekolah yang baik dan
handal. Serta memiliki komitmen tinggi terhadap tugas. Dengan demikian, proses
rekrutmen merupakan langkah awal dalam memilih Calon-calon Kepala Sekolah yang benarbenar memenuhi persyaratan, baik persyaratan Administrasi maupun Non Administrasi, guna mendapatkan Calon Kepala Sekolah yang memiliki kualifikasi dan kompetensi, untuk mengikuti seleksi tertulis dan wawancara.
Namun sangat disayangkan selama ini
ada indikasi proses pengangkatan Kepala Sekolah. Tidak terkait dengan kendala administrasi saja, tetapi juga kepada masalah terbatasnya tempat atau jumlah sekolah yang
membutuhkan Kepala Sekolah. Serta kurangnya transparasi dalam proses pengangkatan
Kepala Sekolah Baru
Dari hasil pembahasan di atas dapat dikemukakan bahwa Sistem Rekruitmen,
Seleksi, Penempatan dan Pembinaan. Terhadap Kepala Sekolah SMUN/SMKN di Provinsi
Jawa Barat. Masih memiliki beberapa kelemahan karena dilaksanakan kurang sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku. Bahkan dalam pelaksanaan
Rekrutmen, Seleksi, Penempatan dan Pembinaan terhadap Kepala SMAN/SMKN di
Provinsi Jawa Barat ada yang dilaksanakan secara Subyektif.
Sebagai penutup dari tulisan ini, Penulis menyampaikan beberapa rekomendasi
sebagai berikut :
Pertama, sistem rekrutmen terhadap Calon Kepala sekolah SMUN/SMKN
di Provinsi Jawa Barat.p Harus dilaksanakan dengan cara melakukan pendataan secara
langsung ke Sekolah-sekolah terhadap Guru-guru yang telah memenuhi persyaratan,
baik persyaratan administrasi maupun non administrasi oleh Pejabat Teknis
dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Pengawas
SMU/SMK dan Kepala Sekolah tempat calon bertugas.
Ke-Dua, seleksi terhadap Calon
Kepala Sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat harus dilaksanakan melalui seleksi tertulis dan wawancara.
Ke-Tiga, sistem penempatan calon Kepala Sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat. Harus memperhatikan nilai hasil tes cakep, nilai kinerja sebagai
guru, kepribadian dan alamat tempat tinggal Calon Kepala Sekolah tesebut. Proses
penempatan Calon Kepala Sekolah tersebut harus bersamaan dengan proses peng-SK-an yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Provinsi Jawa Barat yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Ke-Empat, Pembinaan
terhadap Kepala Sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat wajib dilaksanakan secara
rutin oleh Kepala Dinas Pendidikan yang diprogramkan setiap bulan, semester, tahunan atau pun sewaktu- waktu jika dianggap perlu.
Pembinaan tersebut dilakukan dengan
cara memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk pada saat pembinaan awal tahun,
pertemuan rutin bulanan melalui Rapat Kerja Kepala Sekolah.
Sementara rotasi terkait
rotasi dan Mutasi Kepala Sekolah belum sepenuhnya mengacu kepada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah belum dilaksanakan sesuai amanat undang-undang.
Salam Hari Guru Nasional !