FeaturedRagam

Pernyataan FP2TS Mengenai Status SLBN A Yang Tidak Bisa Membangun……..!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — FORUM Peduli Pendidikan Tunanetra SLBN A Kota Bandung (FP2TS). Hari Jumat, (21-12-18) mengadakan jumpa pers sebagai  pernyataan sikap dan peluncuran petisi online terkait status SLBN A Kota Bandung yang tidak bisa membangun. Kegiatan pun dilaksanakan di ruang pertemuan Yayasan Penyantun Wyata Guna (YPWG) Jl. Pajajaran No. 50 – 52 Bandung.

Kegiatan ini diadakan sebagai upaya dalam rangka menyikapi  pernyataan Presiden dan statement Menteri Sosial pada peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2018 di Gorontalo. Serta terkait dengan surat Komite Sekolah/Kepala SLB NA Kota Bandung tertanggal 14 Desember 2018. Kepada Gubernur Jawa Barat tentang status SLB NA Kota Bandung yang tidak dapat membangun, karena lokasi tanah disertifikatkan oleh Kemensos.

Ketua Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra SLBN A Kota Bandung, Dr. H. Ahmad Basri Nursikumbang Drs., M.Pd mengungkapkan, bahwa acara ini berangkat dari berdirinya SLBN A Kota Bandung di Jl. Pajajaran no. 50–52, sebagai bentuk upaya pelaksana Penyelengaraan Pendidikan Tunanetra, tempat pengembangan potensi diri, keterampilan, menuju individu yang cerdas mandiri. Sebagai perwujudan amanah pendiri Blinden Institut (Rumah Buta) 1901.

Lembaga sekolah tersebut 13 Maret 1962 telah dinegerikan melalui SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan nama Sekolah Luar Biasa Bagian A, untuk Tunanetra yang telah banyak menghasilkan ribuan alumni yang memiliki Prestasi di tingkat Nasional dan Internasional. Baik di bidang seni, olahraga maupun akademis yang membanggakan Indonesia. Saat ini sekolah tersebut, terancam terdegradasi bahkan tak dapat mengembangkan sarana fisik memenuhi standar layanan pendidikan.

“Pembiaran bangunan oleh Kementrian Sosial dengan keadaan yang memprihatinkan. Menuju keruntuhan karena tak diijinkan untuk membangun. Penghambatan pengembangan pembangunan sekolah untuk memenuhi tuntutan Pelayanan Pendidikan Tunanetra, memenuhi standar maksimal. Karena berubahnya Panti Sosial Bina Netra menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra Wyata Guna Bandung,” ulasnya.

Hal-hal tersebut merupakan egosentris pihak Kementerian Sosial yang tidak memiliki semangat kesetiakawanan sosial. Serta kurang memiliki komitmen dalam mengimplementasikan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.

Dengan ini Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra SLBN A Kota Bandung mendukung program Bapak Jokowi. Mewujudkan hadirnya pemerintah secara nyata yaitu Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar”. Tanpa terkecuali penyandang Disabilitas Tunanetra (orang buta) dan mendesak Bapak Presiden. Supaya menyelamatkan  sekolah untuk Tunanetra dan membantu menyelesaikan permasalahan status lokasi yang telah lama berlarut-larut.

Mengugat Kementerian Sosial untuk mengembalikan tanah adat milik rakyat. Untuk difungsikan sebagai penyelenggaraan pendidikan untuk Tunanetra sesuai amanat Alm. Bapak Wongso Taruna.

“Kami juga  memohon Gubernur Jawa Barat, sebagai pihak yang seharusnya dapat menggunakan, mengelola lokasi tanah di Jl. Pajajaran No 50–52, barang milik negara, segera mengajukan hibah untuk menyelamatkan “Sejarah Pendidikan Tunanetra Tertua” di Indonesia. Bahkan di Asia Tenggara,” ucapnya.

Acara ini pun didukung oleh Komite Sekolah, Ikatan Alumni SLBN A Kota Bandung, Persatuan Tunanetra Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Kaum Berkebutuhan Khusus Indonesia (AP2KBKI), Asosiasi Guru Pendidikan Luar Biasa (AGPLB), Perkumpulan Orang Tua Tunanetra Bandung, Komite Aksi Penyelamat Pendidikan Khusus Indonesia (KAPPKI), Utusan Perkumpulan Mahasiswa Bandung.

Adapun FP2TS adalah forum yang menghimpun praktisi, akademisi, komite sekolah, organisasi. Komite SLBN A Kota Bandung, Ikatan Alumni SLBN A Kota Bandung, Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Kaum Berkebutuhan Khusus Indonesia (AP2KBKI), Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Asosiasi Guru Pendidikan Luar Biasa, dll. Serta tokoh/anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap Pendidikan Khusus/Pendidikan Luar Biasa khususnya SLBN A Kota Bandung.  Bertugas mendampingi, mengadvokasi, memperjuangkan hak dengan prinsip pemenuhan, penghormatan, perlindungan penyandang Disabilitas dalam memperoleh hak-haknya sebagai Warga Negara. (Tiwi Kasavela)

admin

Taman Batu Geologi dan Display Fosil Gading Stegodon Diresmikan….!

Previous article

Pemerintah Kabupaten Purwakarta Peringati HUT DWP dan Hari Ibu….!

Next article

You may also like

More in Featured