FeaturedPendidikan Luar Biasa

Peserta Didik SMA SLB Negeri A Kota Bandung Ikuti USBN Tahun 2019…….!

0

Bandung, BERDUKASI.Com — PELAKSANAAN Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2018/2019 di SLB Negeri A Kota Bandung diadakan mulai hari Senin–Kamis, 18 s/d 21 Maret 2019.

Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Kota Bandung adalah merupakan sekolah tertua di Indonesia yang menangani peserta didik Tunanetra yang terletak di Jl. Pajajaran No. 50 –52 Bandung.

Peserta USBN tahun ini berjumlah 13 peserta didik SMALB, terbagi menjadi 3 ruangan yakni Ruang I : 8 peserta, ruang II : 3 peserta dan ruang III : 2 peserta.

Ruang I dan II merupakan peserta didik penyandang Disabilitas Netra (Totally Blind/Tuna Netra Total) dan ruang III merupakan peserta didik dengan Multiply Disbalities with Visual Impairment (MDVI) adalah peserta didik Tuna Netra dengan hambatan lain.

USBN dilaksanakan selama 4 hari dengan jadwal Senin, 18 Maret 2019 mata pelajaran IPA dan Bahasa Indonesia, Selasa, 19 Maret 2019 mata pelajaran PKN dan Bahasa Inggris, Rabu, 20 Maret 2019 mata pelajaran Pendidikan Agama Budi Pekerti dan Matematika, Kamis, 21 Maret 2019 mata pelajaran Bahasa Sunda dan IPS.

Ketua Gugus IX/Kepala SLBN A Kota Bandung, Wawan, M.Pd   menyatakan bahwa pada USBN tahun ini. Telah disiapkan soal-soal Braille sehingga dapat dibaca langsung oleh setiap peserta didik secara mandiri.

“Kami panitia harus melayani setiap peserta didik dalam keadaan seperti apapun dengan layanan yang dimodifikasi sesuai dengan intensitas kedisabilitasannya. Karena mereka memiliki hak yang sama seperti peserta didik lainnya,” jelasnya.

Adapun, Humas Dan Wakasek Bidang Advokasi SLBN A kota Bandung, Dr. Y. Tri Bagio  menegaskan. Bahwa secara umum peserta didik telah siap mengikuti USBN, karena mereka sebelumnya telah dipersiapkan melalui kegiatan pengayaan dan try out mencakup semua mata pelajaran yang diujikan.

“Diharapkan mereka dapat lulus semua, 8 dari 13 siswa tersebut berkeinginan melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Bandung. Karena menurut Permenristekdikti No. 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Pendidikan Khusus di Perguruan Tinggi. Bahwa setiap Perguruan Tinggi harus mengakomodir peserta didik Disabilitas baik melalui seleksi yang diseleggarakan secara reguler  maupun jalur yang diselenggarakan secara Khusus atau Afirmasi”, tandasnya. (Tiwi Kasavela)

admin

Peran Aktif PWI Jabar Tumbuhkan Ekonomi Kerakyatan…….!

Previous article

Alma Selalu Bersemangat Tekuni Hobi dan Raih Cita-cita…..!

Next article

You may also like

More in Featured