FeaturedRagamTNI/Polri

Polres Bogor Bongkar Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintesis……..!

0

Bogor, BEREDUKASI.Com —
SATUAN Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar berhasil ungkap Jaringan Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis (Home Industry) yang di jual secara Online melalui Media Sosial pada hari Jumat (10/7/2020).

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar. Bersama pihak Bea Cukai Soekarno Hatta, di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

Mulanya pengungkapan Home Industry Tembakau Sintetis ini, berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai. Dengan adanya peningkatan jumlah kiriman Paket yang berisikan bahan Kimia dari Belanda. Setelah dilakukan pengujian diketahui, bahwa Paket bahan Kimia yang dikirim dari Belanda tersebut, mengandung bahan Narkotika Golongan 1. Dengan alamat tujuan penerima di Kabupaten Bogor. Atas hal tersebut Satuan Reserse Narkoba bersama pihak Bea Cukai. Melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang Pelaku.

“Alhamdulillah saat ini kami telah berhasil menangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis, hasil kerjasama dengan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta. 3 orang pelaku berhasil ditangkap dengan inisial AR (20Th), MZ (21Th), AI (25Th). Dan mengamankan barang bukti sejumlah 5 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar, 54 gr Biang Tembakau Sintesis yang didapat oleh pelaku dari Belanda yang dipesan secara Online. Dimana dari 54 gr biang sintesis tersebut dapat menghasilkan Narkotika jenis tembakau sintesis siap edar. Serta 1 buah kompor gas, 2 buah tabung kecil, 4 botol alkohol, 1 buah alat press, 1 buah timbangan digital, 25 plastik pembungkus paket tembakau sintesis dan 5 lembar stiker hologram,” papar Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy.

Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (2) dan atau,114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Daftar Narkotika No. urut 88 Permenkes RI No.5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda pidana minimal Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah). (Innat).

admin

Tidak Menutup Kemungkinan Kedepan Akan Terjadi Rotasi Dan Mutasi…….!

Previous article

Covid-19 Di Jabar Masih Berpotensi Untuk Bertambah Dan Harus Cermati “3M”…….!

Next article

You may also like

More in Featured