FeaturedRagamTNI/Polri

Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Narkoba Dan Penipuan Ranmor Roda Dua…..!

0

Bogor, BEREDUKASI.Com —
Kamis (9/7/2020), BERTEMPAT di Mako Polresta Bogor Kota Polda Jabar. Pada hari Kamis, (9/7/2020), telah dilaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan Kasus Narkoba dan pengungkapan Kasus Penipuan kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Konferensi pers berlangsung di Mako Polresta Bogor Kota Jl Kapten Muslihat No. 18 Kota Bogor.

Pejabat yang hadir pada kesempat itu diantaranya Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, S.I.K., M.Hum, Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Narkoba, Wakasat Narkoba, Kapolsek Bogor Barat, Kasat Tahti, Kanit Provost, dan Paur Humas Polresta Bogor Kota.

Konferensi pers tersebut merupakan pengungkapan kasus Narkoba hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika selama bulan Juni 2020 di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Dengan jumlah kasus 19 Perkara serta jumlah tersangka 24 Orang tersangka.

Kabid Humas Poĺda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan bahwa jumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Sabu-Sabu 66 Gram, Ganja 2052 Gram dan Gorila 90 Gram.

Modus operandi tersangka adalah sebagai kurir dan akan dijual kembali. Serta tersangka membeli dengan cara ditempel.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidier Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa untuk pengungkapan kasus tindak pidana penipuan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Buah Sepeda Motor, 1 Buah HP Merk Samsung dan 1 buah HP Merk Xiomi.

“Modus operandi pelaku, yaitu dengan menuduh saudaranya telah membacok adik pelaku. Lalu melakukan bujuk rayu agar menyerahkan kendaraannya.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, “tutup Kabid Humas Polda Jabar. (Innat).

admin

Pengelola Bioskop Telah Memulai Penjualan Tiket Secara Online……..!

Previous article

Keluarga Ujung Tombak Pembangunan Tasikmalaya…..!

Next article

You may also like

More in Featured