FeaturedPemerintahanPendidikanRagamRelationships

PP 57 TAHUN 2021 PENGAWAS SEKOLAH INNALILAHI WAINAROJIUN…….!

0

Oleh : JULI KACI 99.

Bandung, BEREDUKASI.Com — PEMERINTAH telah menerbitkan PP nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ( SPN ).

Yang menjadi menarik dari  PP57/2021 yang tercantum pada pasal 30 berisi :

1.Pengawasan kegiatan pendidikan sebagaimana di maksud pada Pasal 27 merupakan kegiatan Pemantauan, Supervisi serta Evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

2. Pengawasan kegiatan pendidikan sebagaimana di maksud pada Ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pendidikan yang transparan dan akutabel serta meningkatan kualitas proses hasil belajar secara berkelanjutan

3.PENGAWASAN KEGIATAN PENDIDIKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD  PADA AYAT ( 1) Dilaksanakan OLEH :

a. Kepala Satuan Pendidikan.

b. Pemimpin Perguruan Tinggi.

c. Komite Sekolah/Madrasah.

d. Pemerintah Pusat dan/atau

e. Pemerintah daerah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Memperhatikan pasal 30 ini, Peran Pengawas Sekolah tidak ada. Innalilahi wainarojiun. Betulkah ?.

Lalu dimana Pengawas sekolah berada…….?

Sebenarnya pengawas sekolah telah menjalankan peran pemerintah daerah dan sudah teritergrasi dalam pemerintah daerah. Yang tugasnya mengawasi   penyelenggaraan satuan pendidikan.

Dalam PP 57 tahun 2021 pengawas sekolah tidak tersirat karena sudah menjadi bagian pemerintah daerah.

Pengawas Sekolah adalah ASN Pemerintah daerah. Dan atasan langsungnya Gubernur/Bupati/ Walikota. Penggajihan dan tunjangan akan mengikuti Pemerintah Daerah.

Jadi teman-teman Pengawas Sekolah masih Ada tidak hilang.

# TETAP SEMANGAT NEGARA TIDAK AKAN MENGORBANKAN PENGAWAS SEKOLAH #

]]>

admin

165 Sekolah Se- Jawa Barat Gelar Menulis Mushaf Al Quran 30 Juz Pada 17 Ramadhan 1442 H……!

Previous article

Kita Populerkan Olahraga Dayung Yuk…….!

Next article

You may also like

More in Featured