Bandung, BEREDUKASI.Com — PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan dimulai 23 Mei ini. Termasuk juga PPDB untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). Bagi para orangtua yang akan menyekolahkan anaknya ke jenjang Sekolah Dasar (SD), ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Sejumlah persyaratannya yaitu Fotokopi Akte Kelahiran, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018. Serta menunjukkan KTP dan KK asli Calon Peserta Didik (CPD). Dan menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua atau wali calon peserta didik.
Masa pendaftaran tgl 23–28 Mei 2019, Pengumuman (31 Mei 2019), Daftar Ulang (17-18 Juni 2019). Persentase PPDB tingkat SD baik itu perbatasan maupun bukan perbatasan, yaitu 95% Zonasi dan 5% Perpindahan Tugas Orang Tua.
Sedangkan Alur PPDB SD dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi persyaratan, seleksi usia (Prioritas Minimal 7 Tahun). Panitia menentukan calon siswa, hingga batas kuota terpenuhi berdasarkan Usia dan Jarak Tempat Tinggal.
Jika tidak diterima dalam seleksi usia, maka mengikuti seleksi di sekolah pilihan kedua. Dan jika tidak diterima di sekolah kedua, maka mendaftar ke sekolah swasta. (*)