Bandung, BEREDUKASI.Com — PENDAFTARAN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 di kota Bandung. Sudah dimulai terhitung sejak tgl 2 s/d 6 Juli 2018. Dan PPDB Kota Bandung dengan menerapkan sistem zonasi di setiap sekolah.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung, Elih Sudiapermana menyatakan, sistem zonasi adalah sistem penerimaan peserta didik, berdasarkan pada radius atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang di tuju.
“Disini calon peserta didik, baru ditempatkan pada sekolah yang paling dekat dengan domisilinya,” ungkapnya, Rabu (4/7/18).
Seperti diungkapkan Elih, sistem ini sudah mulai diberlakukan semenjak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang memprotitaskan sistem zonasi, terutama pada siswa kelas 1 Sekolah Dasar (SD).
“Selain sitem zonasi, beberapa peraturan terbaru juga yang di keluarkan Kemendikbud, mulai di terapkan pada PPDB Kota Bandung 2018, yaitu pada tingkat Sekolah Dasar (SD). Wajib menerima calon peserta didik usia 7 tahun dengan minimal usia paling rendah usia 6 tahun. Selain itu, peserta didik baru pada tingkat Sekolah Dasar (SD). Tidak dibenarkan untuk penempatan persyaratan baca, tulis dan hitung atau telah mengikuti pendidikan di TK/RA,” paparnya.
Setiap calon peserta didik jelas Elih, berhak memilih paling banyak 2 Sekolah Negeri. Kuota PPDB Sekolah Dasar (SD) Kota Bandung 2018, terpilih dari 95% dari jalur zonasi dan 5% dari jalur khusus. Bahkan setiap sekolah, wajib menerima peserta didik ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) yang mendaftar paling banyak 3 orang.
“Saat ini calon peserta didik yang mendaftar, sebanyak 11.974 dari sistem zonasi dan 653 dari luar daerah. Lalu hasil seleksi dari calon peserta didik yang mendaftar tersebut, sebanyak 10.978 dari sistem zonasi dan 216 dari luar daerah,”pungkasnya Elih Sudiapermana. (Herry)