Purwakarta, BEREDUKASI.Com — BUPATI Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika sedang fokus menuntaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Adapun PPKM Darurat di Purwakarta yang di mulai sejak 3 Juli 2021, sudah menghadirkan tren penurunan kasus Covid-19, yang kemudian berdampak pada penurunan tingkat keterisian atau Bed Occupancy Rate (BOR) di seluruh Rumah Sakit di Purwakarta.
Bahkan dua Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta yakni Sukasari dan Maniis sudah masuk ke Zona Hijau, yang artinya tidak ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Tren penurunan kasus Covid-19 di Purwakarta ini, merupakan kabar baik sekaligus menjadi dasar pertimbangan untuk tidak memperpanjang PPKM Darurat di Purwakarta.
“Kita sedang mengkaji untuk tidak memperpanjang PKKM Darurat di Purwakarta,” ujar Ambu Anne.
Hal tersebut, kata Ambu Anne, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai Strategi “Gas dan Rem” dalam penanganan Covid-19. Untuk menjaga keseimbangan antara penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarkat.
“Kita mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang PPKM Darurat yang akan selesai pada 20 Juli 2021. Dasar pertimbangannya sesuai dengan Strategi “Gas dan Rem” penanganan Covid-19,” ujar Ambu Anne, Kamis (15/7/2021).
Ambu Anne yang sekaligus Ketua Satgas Covid-19 ini menyebutkan, selepas 20 Juli 2021 besar kemungkinan untuk kembali diterapkan PPKM Skala Mikro di Purwakarta.
Hal ini untuk memacu perekonomian masyarakat tapi sekaligus terus berupaya untuk menurunkan kasus penularan Covid-19.
“PPKM Skala Mikro kita terapkan dengan target kesehatan masyarakat pulih dan perekonomian masyarakat dapat bangkit,” demikian Ambu Anne. (Naurid Ilyasa).