FeaturedPemerintahanRagam

Retribusi Makam Di Kota Bandung Hanya Rp.20.000,-. Per Tahun………!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — SEKRETARIS Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat menegaskan biaya Retribusi Pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung untuk satu makam sebesar Rp.20.000,-/Tahun.

“Sebagaimana aturan Retribusi untuk Makam Baru yang Muslim Rp.425.000,-. (pembayaran awal). Sedangkan untuk Registrasi Rp.20.000,-/tahun,” ungkap Agus, di Balai Kota Bandung, Kamis (2/7/2020).

Menurut Agus, jika ada pihak yang mematok Retribusi hingga ratusan ribu, masyarakat harus mencatat oknum tersebut dan melaporkannya ke Distaru Kota Bandung.

“Kami tidak menutupi hal itu memang terjadi. Ini salasatu yang harus kita perbaiki,” akunya.

Agus mengungkapkan, ada juga dari masyarakat yang merasa biaya sebesar Rp.20.000,-. Itu terasa tak memberatkan. Sehingga ada juga yang langsung membayar Rp.100.000,-. Untuk Lima Tahun.

“Kadang ada orang yang dengan Rp.20.000 itu “Kagok”. Kadang juga ada yang lupa. Ada juga yang menitipkan ke yang menjaga,” katanya.

Agus menjelaskan dalam Perda terkait pemakaman, ada aturan jika dalam masa waktu Tiga Tahun tidak membayar Retribusi. Akan ada surat pemberitahuaan tunggakan. Jika belum dapat respon, maka diberikan waktu lagi setahun.

“Selama satu tahun itu, kita masih memberikan waktu, lebih dari itu makamnya akan ditumpang (ditumpuk). Karena sekarang kan, kita keterbatasan lahan dan lain-lain,” katanya.

“Sehingga orang-orang yang makamnya ada, tapi sudah tidak jelas ahli warisnya bisa ditumpang. Yang sudah dimarmer pun bisa, teman-teman yang mengurus itu sudah biasa,” lanjut Agus. (agg).

admin

Almarhum Muhamad Solihin Meninggalkan Kesan Sangat Mendalam Di Hati Para ASN Pemkot Bandung…….!

Previous article

Progress Raperda Sekarang Sudah Sekitar 90 Persen………!

Next article

You may also like

More in Featured