JAKARTA, BEREDUKASI.COM — KETUA Umum Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras, menyambut gembira proses harmonisasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merevisi Peraturan Kepala BPOM No.31/2018.
BPOM merencanakan pelabelan free BPA bagi kemasan plastik berbahan Polycarbonat yang mengandung BPA.
‘Langkah BPOM sangat tepat karena lebih memerhatikan masalah kesehatan ketimbang mementingkan keuntungan semata. Itu artinya BPOM telah selaras dengan tugas konstitusi,’ ujar Roso Daras, melalui sambungan telpon di Jakarta, Jum’at, 31 Desember 2021.
Roso menambahkan, kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan. Hal ini, kata dia, sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD RI Tahun 1945.
‘Perubahan Kedua UUD RI Tahun 1945 yang memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia,’ ujarnya.
Lebih spesifik, Roso Daras menunjukam Pasal 1 point 1 (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bahwa kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara ekonomis.
‘Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Di semua Negara, setiap Pemerintah memperhatikan kesehatan warga lebih utama dibandingkan apa pun,’ tandasnya.
Langkah BPOM, kata Roso, menunjukkan peran sebagai badan pengawas benar-benar berfungsi. Karena itu, JPKL mendukung keputusan BPOM yang akan merevisi Peraturan Kepala BPOM no 31/2018, serta mendukung pelaksanaan pelabelan pada kemasan plastik yang mengandung BPA.
‘Keputusan ini akan menyelamatkan bayi Indonesia dari ancaman autisme, penyakit prostat, saraf, kelahiran prematur, kanker dan masih banyak lagi,’ tegas Roso.
Selaras dengan itu, Roso juga menyesalkan pernyataan salah seorang ketua asosiasi usaha AMDK yang mengatakan bahwa ini soal perang industri AMDK. Menurut Roso, itu pernyataan yang membabi buta.
Menurut Roso, banyak negara di dunia, sudah melarang atau mengatur ketat penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA untuk kemasan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.
‘Kalau ingin industri AMDK maju, justru makin meningkatkan keamanan bagi konsumen. Bukan mengorbankan konsumen demi industri, kesehatan tetap yang diutamakan,’ sergahnya.
Sejak awal, tambahnya, JPKL menyampaikan kepada BPOM agar melabeli kemasan plastik yang yang mengandung BPA. Alasannya banyak yang mesti dilindungi yaitu kelompok usia rentan yang belum memiliki sistem imun memadai.
‘Jadi tidak perlu mengganti kemasannya, cukup diberi label peringatan atau informasi. Sehingga kerugian sebesar Rp. 6 triliun untuk mengganti galon guna ulang yang mengandung BPA, seperti yang diklaim oleh salah satu ketua asosiasi AMDK tidak perlu dilakukan,’ ungkapnya.
Revisi perka BPOM yang mengatur kemasan ini, kata Roso, bukan memaksa galon guna ulang harus hilang atau berhenti digunakan. Sebab menurutnya, hal ini sama dengan label peringatan pada kemasan susu kental manis dan pada bungkus rokok. Adanya label peringatan tersebut, tetap saja tidak menyetop produksi.
Kekhawatiran akan limbah galon yang disampaikan oleh salah satu ketua asosiasi AMDK, juga ia nilai sebagai mengada-ada.
‘Seharusnya orang yang berpendapat begitu, memahami bahwa limbah plastik yang terjadi justru dari jenis lain. Seperti AMDK dalam kemasan cup atau gelas dan kemasan lain yang bahan baku kemasannya sulit didaur ulang,’ tutur Roso Daras.
Tak pernah ada limbah galon dan botol plastik yang terbuat dari PET. Seharusnya sebagai salah satu ketua asosiasi AMDK memahami dan tahu betul mengenai proses daur ulang dan Circular Economy yang berlangsung.
‘Bukan mengalihkan perhatian dari fokus kesehatan ke lingkungan. Apalagi menyampaikan bahwa bahaya BPA adalah hoax, ini sungguh memalukan. Apa kata dunia ?,’ ujar Roso.
Dalam keterangan tertulis, Guru Besar Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Dr Andri Cahyo Kumoro, S.T., M.T. sempat memberi usul agar JPKL dan BPOM menunjuk salah satu laboratorium yang independen agar hasil penelitian tentang migrasi BPA lebih bisa diterima.
Menurut Profesor Andri, Zat BPA memang berbahaya. Terjadi pelecutan atau migrasi BPA itu dapat terjadi apabila terjadi pemanasan dan gesekan.
‘Berpotensi terjadi pelecutan atau migrasi BPA ke air yang paling mungkin terjadi di Kota Besar. Di kota besar siklusnya lebih cepat,’ ujar Profesor Andri.
Dengan Fakta-fakta Penelitian bahwa BPA sebagai salasatu faktor penyebab beberapa penyakit, dirinya sangat mendukung jika dilakukan pelabelan.
‘Banyak konsumen tidak tahu simbol No. 7 pada kemasan plastik polikarbonat yang mengandung BPA itu artinya apa ? Hanya Produsen yang paham atau mereka yang berkecimpung di Bidang ini,’ tambah Prof Andri.
Karena banyak masyarakat tidak paham Kode-kode dalam kemasan tersebut, lebih baik kemasan mengandung BPA diberi label peringatan konsumen. Agar tidak dikonsumsi oleh Bayi, Balita dan Ibu Hamil.
Dukungan kepada BPOM juga datang dari anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina SE, M.A.P. Arzeti menyambut gembira dan bersyukur atas langkah BPOM yang akan memberi label pada Galon Guna Ulang dengan Free BPA.
‘Alhamdulillah perjuangan yang cukup lama akhirnya dikabulkan juga. Ini kemenangan bagi rakyat,’ ungkap Arzeti, saat dikonfirmasi melalui telpon mengenai hal ini.
Arzeti salasatu Politisi yang sangat perhatian terhadap kesehatan masyarakat. Arzeti sosok yang tak kenal lelah. Kiprahnya dalam membela hak-hak rakyat, terutama masalah kesehatan anak tidak diragukan lagi. Malah sebelum terjun menjadi Politisi, Arzeti lebih dulu aktif pada Dunia Perlindungan Anak. (Eddie Karsito).