FeaturedRagam

Ribuan Santrin Turun Aksi di Gedung DPRD Kab. Cirebon……!

0

Cirebon, BEREDUKASI.Com — “BANGUNAN-bangunan yang sebenarnya sudah ada, bahkan sejak dahulu sudah berdiri, sekarang ini tiba-tiba diharuskan untuk memiliki izin pendirian bangunannya. Seperti misalnya Pondok Pesantren yang sudah ada sebelum era kemerdekaan dan menjadi bagian dari gerakan kemerdekaan Indonesia itu sendiri. Tidak lepas dari keharusan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” papar Lugas Hermanto, S.H dari fraksi Partai Nasdem komisi III DPRD kab. Cirebon Tentang pembahasan IMB UMC pada 2/7/2020.

Hermanto SH menambahkan dalam rapat gabungan bersama komisi II dan komisi III DPRD Kabupaten Cirebon itu mengenai permasalahan perizinan UMC.

“Kita tahu secara sejarah, banyak Pesantren telah berdiri sebelum kemerdekaan dan bahkan sebelum adanya Undang-Undang berkaitan dengan IMB. Diketahui pula eksistensi secara hukum mengenai Pesantren sebagai sebuah bagian lembaga pendidikan yang baru diakui pada Tahun 2019,” ujar Hermanto.

Itu pun kalau merujuk Peraturan tentang Pesantren. Sebab itu proses perolehan IMB Pesantren berbeda dengan proses perolehan IMB bangunan yang ada setelah adanya Undang-Undang terkait IMB pada tahun 2002. Sehingga menempatkan kesalahan pendirian bangunan dengan cara menyamakan kesalahan itu. Melalui upaya mendiskreditkan Pesantren adalah hal yang sangat-sangat melukai pihak-pihak Pesantren.

Berdasarkan perspektif di atas A Inu Ubaidillah, Koordinator Lingkar Santri Cirebon (LSC) menanggapi pernyataan terbaru mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Hermanto SH. Dengan menggerakan Santri-Santri menyuarakan aksi di Gedung DPRD Kab. Cirebob pada Selasa, (7/7/2020).

“Satu hal yang perlu diingat bahwa Pesantren-Pesantren di Kabupaten Cirebon. Sudah berdiri sejak lama bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Jasa-jasa Pesantren dalam perjuangan era kemerdekaan dan sebagai institusi pendidikan yang telah mendidik generasi penerus bangsa ini. Seakan-akan lenyap tidak ada artinya hanya demi penegakan IMB yang sebenarnya adalah bagian tak terpisahkan dari produksi ruang kapitalistik itu,” Kritik A Inu Ubaidillah

Eksistensi Pesantren yang sudah tertanam dalam bagian memori perjalanan bangsa ini seakan-akan dilucuti oleh pernyataan yang diutarakan anggota DPRD Kab. Cirebon tersebut.

Menurut A Inu Ubaidillah alih-alih membahas terkait status IMB-UMC dalam persidangan, Hermanto malahan mengaitkan Pesantren sebagai opini lain atau opsi tandingan.

“Membaca situasi tersebut kami sebagai kalangan yang dibesarkan di lingkungan Pondok Pesantren sangat menyayangkan statemen yang dikeluarkan oleh Saudara Hermanto Anggota DPRD Kab Cirebon. Mengenai eksistensi Pesantren. Terlebih statemen tersebut dikeluarkan pada persoalan yang pihak Pesantren tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Apa kesalahan Pesantren sehingga harus dibawa-dibawa pada persoalan yang Pesantren sendiri tidak tahu menahu urusannya….?,” papar A Inu Ubaidillah

Sebagai Koordinator LSC pihaknya menyatakan Sikap.

“Sikap ini kami buat sebagai tahdir “peringatan” kepada pihak-pihak yang selama ini dengan terang menyudutkan pesantren, hal ini sebagai kesadaran kami untuk menjaga, membela dan memperjuangkan Pesantren. Bukan hanya sebagai lembaga pendidikan tapi juga sebagai identitas kultural serta warisan sejarah bangsa Indonesia. Berikut subtansi pernyataan itu.

Pernyataan Sikap “Lingkar Santri Cirebon”

(1). Ucapan saudara Hermanto dari fraksi partai Nasdem komisi III DPRD kab. Cirebon Tentang pembahasan IMB UMC pada tanggal 2 Juli 2020 yang mengaitkan dengan status IMB pondok pesantren itu dengan jelas melukai seluruh pesantren di Cirebon dan secara hukum statement Hermanto mengenai pesantren adalah tuduhan yang mempunyai konsekuensi hukum.

(2). Adanya pernyataan Saudara Hermanto tersebut Kami menyayangkan sikap Bupati Cirebon dan Ketua DPRD kab Cirebon, dimana telah abai dan melalaikam dalam merawat dan mengembangkan pondok pesantren sebagai institusi yang memberikan kontribusi terhadap perkembangan masyarakat Cirebon.

(3). Kami mendesak polemik terkait IMB-UMC segera di selesaikan oleh : Pemda, DPRD, dan pihak terkait tanpa melakukan upaya-upaya pembiasan dengan mengaitkan pesantren sebagai komoditas politik.

(4). Pernyataan sikap ini kami buat berdasarkan kesadaran bersama Tanpa ada tendensi partai politik manapun”. (MIF).

admin

Tiga Pilar Jabar Kembali Lakukan Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19…….!

Previous article

Bupati Purwakarta Pastikan Aktivitas Galian Tanah Merah Tidak Beroperasi…….!

Next article

You may also like

More in Featured