FeaturedPendidikan

Ridwan Kamil: PPDB Kota Bandung Harus Objektif dan Transparan….!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — WALI Kota Bandung, Ridwan Kamil menegaskan, PPDB Kota Bandung harus objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Ridwan mengatakan, Objektif yaitu memenuhi ketentuan perundangan-undangan. Kedua, Transparan yaitu proses pelaksanaannya terbuka. Sedangkan Akuntabel, proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan. Terakhir, Berkeadilan yaitu semua warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan kriterianya.

“Maka dari itu, kita bekerja dengan ikhlas. Intinya, dimana pun anak Kota Bandung bersekolah sama saja. Jadi tidak ada sekolah favorit-favoritan,” ujarnya saat memberi pengarahan kepada para Kepala Sekolah mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP 43 Kota Bandung, Jl. Kautamaan Istri, Selasa (26/6/2018).

Emil menegaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di Kota Bandung wajib “Zero Complain”. Untuk itu juga, Ridwan meminta kepada para Kepala Sekolah untuk bekerja  lebih profesional.

“Tahun kemarin harus menjadi pembelajaran. Sehingga tahun 2018 ini, lebih matang dan siap menghadapinya,” tegas Ridwan.

Emil mengimbau kepada  para orangtua siswa, untuk tidak memaksakan anaknya bersekolah di SMP Negeri. Ia juga meminta agar para orangtua mengetahui secara detail, tentang tata cara pendaftaran ke sekolah.

“Sekolah dimana saja sama, mau Negeri ataupun Swasta,” kata Ridwan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, PPDB di Kota Bandung. Memberlakukan sistem kebijakan Zonasi. Melalui sistem ini, penerimaan peserta didik berdasarkan radius dan jarak. Harapannya, semua warga Kota Bandung bisa mendapat pendidikan yang dekat tempat tinggal.

“Kelebihan sistem Zonasi yaitu pemerataan pendidikan, lebih hemat waktu karena sekolah dekat, lebih hemat biaya transportasi dan mengurangi kemacetan. Dengan sistem ini para calon murid yang akan sekolah mampu memilih sekolah dengan mudah,” tutur Elih.

Khusus untuk jalur Prestasi yaitu bidang sains, olahraga, seni budaya, ilmu pengetahuan (Iptek) dan keagamaan.

Sedangkan untuk jalur Akademik, kata Elih, dengan ketentuan penyaluran di lima sekolah tingkat SMP yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14 dan SMPN 44 dengan kuota masing-masing 40 persen.

“Jalur ini hanya untuk penduduk kota Bandung dengan kriteria jumlah Nilai USBN + Rata-rata Nilai Raport Pengetahuan kelas IV & V semester 1&2 serta kelas V semester I,”ungkapnya.

Ditambahkan Elih, untuk calon peserta didik luar daerah Kota Bandung. Hanya dapat mendaftar ke sekolah perbatasan dengan kuota maksimal 10 persen.

“Hanya di 16 sekolah yaitu, SMPN 12, SMPN 18, SMPN 26, SMPN 29, SMPN 38, SMPN 39, SMPN 46, SMPN 47, SMPN 48, SMPN 50, SMPN 51, SMPN 52, SMPN 53, SMPN 54, SMPN 55 dan SMPN 57,”terangnya.

Sementara itu, untuk Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), jalur yang disediakan dari kalangan ekonomi kurang mampu dengan kuota minimal 20 persen yang termasuk dalam jalur Zonasi 90 persen.

Elih  memastikan, proses PPDB di Kota Bandung untuk TK, SDN dan SMPN berlangsung serentak.

Berikut Jadwal PPDB 2018 Kota Bandung:

– Pendaftar, 2-6 Juli 2018

– Pengumuman, 9 Juli 2018

– Daftar ulang, 10-11 Juli 2018

– Perpanjangan pendaftaran, 11-12 Juli 2018.

– Pengumuman hasil perpanjangan, 13 Juli 2018.

– Perpanjangan daftar ulang, 14 Juli 2018.

– Hari pertama sekolah, 16 Juli 2018.

(Red)

admin

Imoka Rancage Sebagai Ajang Silaturahmi dan Bakti Sosial…!

Previous article

Pelaksanaan Pilgub dan Pilwalkot di TPS 19 Kel. Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung Berlangsung Kondusif……!

Next article

You may also like

More in Featured