FeaturedPemerintahanRagam

Saat Penyembelihan Hewan Qurban Warga Diimbau Untuk Tidak Berkerumun……!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — UNTUK menghindari kerumunan, warga diimbau untuk tidak mendatangi lokasi penyembelihan hewan qurban saat Idul Adha.

Selain itu, panitia penyembelihan hewan qurban juga, harus menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan ketat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar saat Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

“Kerumunan orang dan Petugas Penyembelih sangat dikurangi dan dibatasi. Masyakarat diimbau tidak mendatangi tempat penyembelihan hewan,” katanya.

Menurutnya, pemotongan hewan qurban dilakukan secara terpusat dan dikoordinir oleh DKM ataupun kewilayahan.

Sehingga, kata Gin Gin, pendistribusian hewan qurban bisa lebih terkoordinir.

Para petugas penyembelihan dan pemotongan hewan qurban juga, diimbau membawa alatnya seperti pisau, golok dan kapak. Masing-masing dan tidak saling pinjam. Sehingga bisa menghindari penyebaran virus Corona.

“Prosedur penyembelihan hewan qurban yang dilakukan tahun ini, tetap sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja harus menerapkan Protokol Kesehatan sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Kendati demikian Gin Gin menyatakan masyarakat tidak perlu terlalu khawatir. Selama melaksanakan Protokol Kesehatan.aka masyarakat bisa terhindar dari penyebaran virus.

“Jangan takut dan jangan khawatir walaupun dalam masa pandemi. Bukan berarti kalau berqurban menjadi cikal bakalnya penyakit,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan Pangan Ermariah mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Ciroyom dan Cirangrang.

Kedua RPH tersebut akan melakukan penyembelihan hewan kurban hingga H+3 Idul Adha.

“Masyarakat yang tidak sanggup menyediakan penyembelihan sesuai Protokol Kesehatan dapat mendaftar ke RPH,” katanya.

Shalat Idul Adha Kepala sub Bagian Sosial Keagamaan Nasrulloh Jamalludin mengatakan, penyelengga Shalat Idul Adha harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kewilayahan paling lambat 4 hari sebelum pelaksanaan.

“Penyelenggara harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Protokol Kesehatan maksimum,” katanya.

Menurutnya, hal itu untuk menghindari terjadinya kasus baru penyebaran Covid-19. (dan).

admin

Di Musim Kemarau Ini DISKAR PBD Mengingatkan Masyarakat Agar Berhati-hati Mencegah Terjadinya Kebakaran…….!

Previous article

Masyarakat Kota Bandung Relatif “Kembali Tidak Disiplin”…….!

Next article

You may also like

More in Featured