FeaturedPemerintahanRagam

“Sah” Sudah, Pemkot Bandung “Melarang” Sepeda Motor Bawa Penumpang……..!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — PEMERINTAH Kota Bandung resmi melarang sepeda motor membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu seiring dengan keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 16 Tahun 2020 tentang perubahan Perwal No. 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

“Kita sudah ada aturannya di Perwal dengan mengedepankan prinsip Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan. Jadi kalau pun itu satu alamat itu tetap tidak bisa,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, saat usai Rakor Ketupat Lodaya 2020 di Polrestabes Bandung, Kamis (23/4/2020).

Mang Oded menegaskan, berboncengan pada masa Pandemi ini. Sama halnya tidak menerapkan Physical Distancing. Jika ini dibiarkan maka akan timbul penyebaran.

“Kita harus bersabar. Di masa Pandemi ini harus menerapkan imbau Pemerintah. Jaga kesehatan dan lingkungan untuk selalu hidup bersih dan sehat,” katanya.

Selain itu, Mang Oded juga mengingatkan tentang larangan mudik. Warga Kota Bandung harus memahami kondisi ini, dengan berdiam diri rumahnya masing-masing.

“Tidak boleh ada yang Mudik, “Urang caricing di Bandung” (Kita diam di Bandung). Kita perangi Covid-19 dengan berdiam diri di masing-masing wilayah,” imbuhnya. (guh/Ris).

admin

Pemkot Bandung Ancam Cabut Izin Usaha Pelanggar PSBB…….!

Previous article

Pelanggar PSBB Akan Tercatat Di Kepolisian Dan Berdampak Pada Pembuatan SKCK……..!

Next article

You may also like

More in Featured