KABUPATEN MALINAU, BEREDUKASI.COM — UNTUK menumbuhkan kesadaran warga perbatasan tentang bahaya penggunaan Senpi dan muhandak, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 5/PG Pos Apauping mensosialisasikan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang peraturan kepemilikan senjata oleh warga sipil kepada warga yang ada di wilayah perbatasan RI-Malaysia Desa Apauping Kec Bahauhulu Kab Malinau.
Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI/ MLY Yonarmed 5/PG Letkol Arm Yan Octa Rombenanta, S. Sos., melalui saluran telepon seluler, Selasa, (20/06/2023).
Sosialisasi oleh anggota Satgas dilaksanakan secara rutin melalui kegiatan Komsos ke rumah-rumah warga.
Hasil dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satgas Pamtas, mendapat respon positif dari warga Desa Apauping. Dengan diserahkannya 4 pucuk senjata penabur milik warga secara sukarela kepada anggota Satgas di Pos Apauping.
‘Kita mengucapkan terima kasih kepada warga karena dengan sukarela menyerahkan senjata api tersebut. Dan menghimbau jika masih ada yang memiliki agar diserahkan ke Pos Pamtas,’ ujar Dansatgas.
Pendekatan yang baik telah berhasil menyadarkan warga di perbatasan, tentang akibat kepemilikan dan penyalahgunaan senpi dan muhandak secara ilIlegal.
‘Selaku Dansatgas sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya. Sehingga timbul kepercayaan masyarakat kepada Satgas, untuk menyerahkan senjata api dan muhandak kepada Satgas Pamtas,’ pungkas Dansatgas. (Ris).