Purwakarta, BEREDUKASI.Com — SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, sosialisasikan kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Pendidikan Berkarakter di sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Purwakarta, Dedeh Sofia Hasanah mengatakan, kegiatan tersebut untuk mengingatkan kembali Dewan Guru. Terutama para orangtua siswa dan anak-anaknya tentang aturan tersebut.
“Pada Perbup, dijelaskan seperti harus bawa bekal dari rumah masing–masing. Tujuannya untuk menangkal makanan yang berpengawet yang bisa juga membahayakan anak–anak. Serta untuk menertibkan para pedagang yang bandel berjualan di lingkungan sekolah,” kata Dedeh, Jumat (28/2/2020).
Dedeh juga menyebut, digelarnya kegiatan sosialisasi lantaran ada pengajuan dari pihak sekolah.
“Pihak sekolah juga meminta untuk menghalau para pedagang. Karena banyak pedagang yang ngeyel. Kita kirimkan anggota untuk mengantisipasi itu,” kata Dedeh.
Dedeh menjelaskan, sosialisasi terkait Perbup itu belum dilakukan secara menyeluruh dikarenakan kendala personil.
“Hanya beberapa sekolah, karena keterbatasan personil untuk melakukan sosialisasi. Dan saat ini hanya sekolah yang meminta baru beberapa sekolah di dua Kecamatan. Yaitu Kecamatan Cibatu dan Babakan Cikao,” ujarnya.
Lebih lanjut Dedeh berharap, agar kedepannya aturan tersebut. Dapat berjalan dengan baik, guna meningkatkan kesadaran untuk bersama–sama membangun kualitas pendidikan.
“Semoga bukan hanya peraturan tersebut saja, semua aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah bisa berjalan dan menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat,” demikian Dedeh. (Wief).