Jakarta, BEREDUKASI.Com — KETUA Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal Sembiring Depari menegaskan, sebenarnya sebelum perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai, belum ada yang terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.
Untuk itu Atal mengimbau semua pihak, termasuk media massa, untuk bersabar dan tidak memperkeruh suasana yang menjadikan persatuan Indonesia jadi rentan.
Kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 21 April 2019, Atal yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Suara Karya mengimbau, Tim Sukses kedua paslon mengawasi jalannya rekapitulasi perhitungan suara mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), Desa/Kulurahan, Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan KPU Pusat.
“Kami juga mengimbau media mengawasi perhitungan suara, pengawalan kertas suara dan proses pembuatan berita acara,” kata Atal.
Yang lebih penting dari semua itu, menurut Atal, media massa sebaiknya menahan diri dalam pemberitaan sensasional.
“Sebaiknya media tidak ikut memprovokasi massa,” kata Atal.
Atal menyayangkan polemik seputar tudingan sekelompok orang bahwa kelompok lain tidak konstitusional (inkonstitusional). Karena mendasarkan pada perhitungan data yang mereka lakukan sendiri. Padahal, kata Atal, perhitungan cepat pun pada dasarnya tak bisa dikatakan sebagai pilihan konstitusional.
“Yang benar-benar konstitusional itu tentu saja perhitungan riil (real count) yang dilakukan KPU. Jadi, sebaiknya memang semua pihak bersabar dan menahan diri sampai KPU selesai menghitung dan mengumumkan hasil riil Pilpres dan Pileg. Dan, KPU sendiri juga harus lebih cepat mengentri data. Masak sudah hari kelima yang dientri baru di bawah 10 persen,” kata dia.
Senada dengan Atal, Ketua Dewan Pakar Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu-PWI) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengimbau masyarakat dan organisasi Pemantau Pemilu. Terus mengawasi semua tahapan rekapitulasi perhitungan suara, baik Pilpres maupun Pileg.
“Kami juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) proaktif mengawasi kinerja penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat pusat sampai KPPS,” kata Ferry.
Tidak hanya itu, Mappilu yang memiliki pemantau di 17 Provinsi dan hampir 200 Kabupaten/Kota, menemukan beberapa kecurangan di berbagai tingkat. Karena itu Mappilu meminta DKPP bersikap tegas dengan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Imbauan tersebut dikemukakan menyusul situasi yang memanas seiring perhitungan suara. Hasil hitung cepat (Quick Count) yang dirilis televisi memenangkan pasangan calon nomor satu. Di sisi lain, pasangan calon nomor dua melakukan perhitungan sendiri berbasis Real Count. (Red)