FeaturedInfokuPemerintahanRagam

Secara Teoritis, Kompetensi Jabatan Fungsional PSM Ada Enam.

0

TASIKMALAYA, BEREDUKASI.COM — SETELAH dibentuknya Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) dan Penyederhanaan Birokrasi oleh Pemerintah Pusat, DPMD Provinsi Jabar. Menginisiasi Sosialisasi Jabatan Fungsional PSM yang dilakukan melalui Daring dengan peserta Kabupaten dan Kota.

Serta sejumlah perangkat Daerah di lingkup Pemda Provinsi Jabar. Dalam sosialisasi tatap muka tersebut hadir BKD Prov. Jabar, Disnakertrans Prov. Jabar, Dinsos Prov. Jabar, Dishut Prov. Jabar, Dinas LH, DP3AKB Prov. Jabar serta Biro Organisasi Setda Prov. Jabar.

Kegiatan itu digelar Jum’at 22 Oktober 2021 di Aula Muthawali, dengan para pembicara  Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Hasan Maani.

‘Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman, terutama yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat,’ kata Wahyudin, S.Sos., MM, selaku Sekretaris DPMD Provinsi Jabar dalam sambutannya.

Ditambahkan, hal itu merupakan langkah positif dalam mendukung percepatan pemberlakuan kebijakan penyederhaan birokrasi.

Panitia penyelenggara sosialisasi, Ricky Budiman Faried, Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Kehumasan, mengatakan maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini. Untuk memberikan informasi seluas-luasnya jabatan fungsional PSM, visi misi PSM, tupoksi, serta peta sebarannya.

‘Sebagaimana diketahui bahwa Jabatan Fungsional PSM merupakan Jabatan Karir Terbuka bagi Aparatur Sipil Negara. Untuk menangani kegiatan penggerakan masyarakat,’ kata Ricky. Artinya, cetusnya lagi, memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh.

‘Tugas itu jelas untuk melaksanakan kegiatan di bidang penggerakan masyarakat. Dalam upaya mewujudkan masyarakat yang lebih maju, mandiri, inisiatif, produktif, sejahtera dan berdaya saing,’ tambahnya.

Disebutkan, secara teoritis kompetensi jabatan fungsional PSM ada enam, yaitu Intervensi Sosial, Teknik Penyuluhan, Pengembangan Masyarakat, Manajemen Konflik, Manajemen Resiko dan Pendidikan Luar Sekolah.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah membentuk jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM). Yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Disamping itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berencana melakukan penyederhanaan birokrasi. Pada Jabatan Administrasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana tertuang dalam suratnya Nomor 800/2603/OTDA tertanggal 22 April 2021. (Ombik).l

admin

Fitri Carlina Pedangdut Indonesia Pertama, Launching Lagu Di ‘Ikon’ Kota New York.

Previous article

Webinar Nasional Dilaksanakan Oleh FK-DKISIP Kerjasama Dengan Fisip Universitas Sangga Buana (USB) YPKP Bandung.

Next article

You may also like

More in Featured