BANTEN, BEREDUKASI.COM – Keputusan suntikan dana sebesar Rp175 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk Bank Banten yang sebelumya di tolak beberapa Fraksi di DPRD Provinsi Banten, mendapat sorotan banyak pihak salah satunya dari Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP).
Direktur ALIPP, Uday Suhada menilai adanya suntikan dana sebesar Rp175 miliar tersebut, tidak akan membuat Bank Banten menjadi lebih baik dari sakitnya yang sudah masuk dalam taraf akut.
“Suntikan dana sebesar itu ibarat melempar garam ke laut. Jadi tidak akan berarti apa-apa. Paling hanya digunakan untuk gaji direksi dan karyawan,” ungkap Uday Suhada saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (25/9/2018).
Menurutnya, sehebat atau sepintar apapun direksi Bank Banten, dengan kondisinya yang seperti sekarang ini, tidak akan mampu untuk berbuat apa-apa. Karena paling tidak untuk membuat Bank Banten kembali sehat memerlukan dana sekitar 1 triliun.
“Saya jamin, ya walaupun informasi yang saya dengar bahwa jajaran direksi Bank Banten ini orang-orang hebat pindahan dari Bank Jabar Banten. Nyatanya sudah hampir 1 triliun dana yang digelontorkan untuk menyehatkan Bank Banten dari yang tadinya Bank Pundi, tidak mampu berubah banyak,” ungkap Uday.
Uday Suhada menilai kalau Gubernur Banten Wahidin sebagai orang yang plin-plan. “Sebelumnya ia menolak keras untuk membantu Bank Banten, namun saat ini justru ia yang bersikeras untuk menggelontorkan dana APBD perubahan sebesar Rp175 miliar.” ujarnya kecewa.
Dana sebesar itu lanjut Uday, akan lebih berguna digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kesehatan, yang jelas-jelas manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Ketimbang diberikan kepada Bank Banten yang hanya cukup digunakan untuk gaji jajaran direksi dan karyawan saja, katanya.
Selama ini Pemprov Banten sudah banyak membantu Bank Banten, dengan pemindahan rekening seluruh ASN Pemprov. Banten dari BJB ke Bank Banten. Belum lagi menjadi fasilitator seluruh perusahaan yang akan mengikuti lelang proyek, namun hasilnya ngak ada.
“Mereka memfasilitasi perusahaan yang memerlukan surat referensi Bank, untuk proyek lelang yang nilainya 6 miliar saja diminta Rp40 juta dengan alasan untuk administrasi dan provisi pajak. Jadi untuk satu proyek senilai 6 milar saja bisa meraup berapa, dan itu bisa kita buktikan,” tantang Uday. ***