FeaturedPemerintahanRagam

Surat Edaran (SE) Terbaru Untuk Toko Modern Bahwa Tutup Pukul 20.00…….!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — PEMERINTAH Kota Bandung merevisi Surat Edaran mengenai pembatasan jam Operasional Toko Modern.

Poin terbaru dari Surat Edaran melalui Dinas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) ini. Yakni Jam Operasional Toko Modern menjadi pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Kepala Didagin, Elly Wasliah menyebutkan pada Surat Edaran sebelumnya Toko Modern hanya diperkenankan buka sampai pukul 18.00 WIB. Namun, waktu Tutup Toko Modern kini dimundurkan selama dua jam.

“Dengan melihat pertimbangan perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Banyak masukan kepada kami. Dan saya sudah melaporkan ke Pak Wali Kota dan ke Pak Sekda, jadi tadi malam kami mengeluarkan surat yang baru, meralat surat sebelumnya,” ujar Elly, di Pendopo Kota Bandung, Jl. Dalem Kaum, Jum’at (3/4/2020).

Elly melanjutkan, pertimbangan penambahan Jam Operasional dari sebelumnya ini. Mengingat sejumlah Warung Kecil di permukiman masih mengandalkan Toko Modern atau Ritel. Untuk memenuhi kebutuhan berjualannya.

“Ada beberapa Warung yang ada di perumahan-perumahan yang sifatnya menjual kembali ke warga. Mereka harus menutup Warung dulu sampai sekitar pukul 18.00 WIB baru belanja. Manakala tokonya tutup pukul 18.00 WIB, tidak memungkinkan untuk warga belanja. Sehingga akan berdampak terhadap Warung-Warung yang ada di Perumahan,” terangnya.

Pertimbangan lainnya Elly menyebutkan Pemkot Bandung khawatir. Apabila pembatasan Jam Operasional bisa berdampak pada keberlangsungan Toko Modern dan Ritel. Buntutnya, bisa mengakibatkan pengurangan Karyawan.

“Jika pembatasannya cukup banyak dihawatirkan akan ada banyak Karyawan yang dirumahkan. Ini pertimbangan dari kami, Pemerintah Kota Bandung. Sehingga menambah jam sampai pukul 20.00 WIB,” jelasnya.

Sementara untuk waktu Buka Toko Modern tidak mengalami perubahan, masih tetap dimulai dari pukul 10.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Daerah. Namun untuk waktu tutupnya dipercepat sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan orang. Guna memutus penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.

“Bukanya itu sesuai dengan Perda No. 2 tahun 2009 tentang Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan bahwa dalam Perda,” ujarnya.

Di samping itu, pengecualian juga tetap diberlakukan bagi Toko Modern yang berada di Rumah Sakit, tempat pengisian Bahan Bakar dan Rest Area Jalan Tol. Toko Modern di Tiga tempat tersebut, tetap diperbolehkan untuk buka selama 24 Jam.

Selain soal waktu Operasional, dalam Surat Edaran baru ini juga, terdapat point penekanan kepada Pengusaha Toko Modern atau Perusahaan Retail, untuk menerapkan Sistem Kesehatanaksimal dan “Physical Distancing”.

Apabila ada yang melanggar, Elly menyatakan, Pemkot Bandung tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas. Bahkan, Wali Kota Bandung sudah memberikan restu, jika ada yang membandel. Maka Toko Modern atau Perusahaan Retail tersebut untuk ditutup.

“Apabila ada yang belum melaksanakan atau ada yang melanggar “Physical Distancing”. Akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Elly.

Untuk itu, Elly meminta kepada seluruh warga Kota Bandung, ikut berkontribusi mematuhi anjuran Pemerintah. Sekaligus turut mengawasi Toko Modern dan Perusahaan Retail.

“Menyediakan cuci tangan, ada sabunnya, jarak antrian 1 meter, ada pengumuman-pengumuman,” katanya. (Ris).

admin

Pangdam Bersama Prajurit Dan PNS Kodam III/Siliwangi Beramai-Ramai Donorkan Darahnya Bantu Memenuhi Kebutuhan Darah PMI……!

Previous article

Inilah Kolaborasi Pemkot Dengan Pertamina……!

Next article

You may also like

More in Featured