Bandung, BEREDUKASI.Com — MASALAH PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2018/2019 Tingkat Sekolah Dasar (SD) di kota Bandung.
Bahwa pihak Sekolah Dasar (SD), harus memprioritaskan calon peserta didik yang berusia 7 tahun. Di tingkat Taman Kanak-kanak (TK), anak berusia 6 tahun yang harus diutamakan.
“Kalau TK yang usia 6 tahun itu prioritas, kalau masih ada yang kosong boleh yang dibawah enam tahun. Begitu juga SD, 7 tahun prioritas kalau ada kosong baru boleh di bawah 7 tahun,” jelas Elih Sudia Permana, kepada BEREDUKASI. Com.
Ditempat yang berbeda, Hartono dan Susi Dhian Dirgahayu, selaku Pengawas dari Dinas Pendidikan Kota Bandung, mengatakan,” Masalah PPDB tahun ajaran 2018/2019. Masih tetap mengacu ke masalah domisili calon peserta didik baru dan zona atau jarak”.
“Intinya masih tetap, data yang diperlukan adalah KTP Orangtua, KK (Kartu Keluarga) dan Usia calon peserta didik baru,” jelas Hartono.
Proses pendaftaran PPDB tahun ajaran 2018/2019, akan dimulai pada tgl 2 s/d 6 Juli 2018 dan pengumumannya tgl 9 Juli 2018. Calon peserta didik berhak memilih sekolah negeri paling banyak dua pilihan. (HKS)