BANDUNG, BEREDUKASI.Com — Kasus tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Tahun 2019. Sebesar 1,7 miliar, yang menjerat Mantan Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana ditangani langsung Kejari Kota Bandung.
Dalam Perkara Perdata No. 383/Pdt.G/2020/PN.BDG antara Tatan Pria Sudjana sebagai Penggugat Melawan tujuhbelas Ketua Kadin Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. Dan delapanbelas Ketua Asosiasi Kadin Jabar Ketua Panitia Penyelenggara Muprovlub Kadin Jabar,
Ketua Umum Kadin Indonesia yang
semuanya sebagai Tergugat I sampai dengan XXXVII. Juga
Drs. Cucu Sutara sebagai Turut Tergugat.
Para tergugat dan turut tergugat diwakili Kuasa Hukumnya sebanyak 22 orang, dipimpin Johanes Sitepu, SH. Sebagai Ketua Tim. Gugatan yang diajukan Tatan Pria Sudjana pada bulan September 2020 bertujuan untuk menolak dan membatalkan hasil Muprovlub Kadin Jabar pada tanggal 10 September 2020 di Prime Plaza Hotel di Purwakarta.
Melalui hasil Muprovlub tersebut, Kadin Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor Skep/039/IX/2020 tanggal 10 September 2020 yang isinya, Tatan Pria Sudjana diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua Umum Kadin Jabar masa bakti 2019-2024, serta mengangkat dan mengesahkan Drs. Cucu Sutara, MM sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Jabar sisa masa bakti 2019-2024.
Pada Kamis, 11 November 2021 kemarin pukul 14.00 WIB, Majelis Hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut dengan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I sampai dengan Tergugat XVII (Kadin Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Barat), yang amarnya berbunyi, Menyatakan Gugatan Penggugat Tatan Pria Sudjana tidak dapat diterima.
Eksepsi yang dikabulkan Majelis Hakim adalah tergugat menyatakan, gugatan penggugat error in person. Hal ini dikarenakan Penggugat telah menarik Tergugat I sampai dengan XVII sebagai Ketua Kadin Kabupaten dan Kota.
Padahal yang menjadi penyelenggara dan penanggung jawab dalam Muprovlub sesuai Pasal 26 ayat 8 Anggaran Dasar Kadin yang mewakili Kadin Kabupaten dan Kota, bukan hanya Ketua Kadin namun ditambah 2 orang sebagai perwakilan pengurus.
Selain itu, sesuai Pasal 29 ayat 1 Anggaran Dasar Kadin bahwa yang dapat mewakili Kadin baik di luar maupun di dalam Pengadilan adalah Dewan Pengurus dan bukan Ketua Kadin.
Disebutkan, penggugat dalam gugatannya telah menarik Ketua Kadin sebagai pihak, maka tindakan tersebut dipandang tidak tepat atau salah dalam menentukan Subjek atau disebut Error in Subjek. (Ombik).