EkonomiFeatured

Tedy Rusmawan, ‘Kebijakan Yang Terburu-Buru, Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan,’.

0

KET.FOTO: Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M., menjadi narasumber dalam talk show Opsi PR FM Bandung, Jumat, 18 Maret 2022. Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, BEREDUKASI.COM — KETUA DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M., menilai Pemerintah Pusat terlalu terburu-buru. Dalam memutuskan kebijakan subsidi minyak goreng kemasan dihapus. Kebijakan ini dinilai membuat masyarakat kecewa.

‘Terus terang akhir-akhir ini kami kecewa kebijakan yang diambil cepat dan tidak mempertimbangan kondisi Riil di lapangan. Ada keheranan yang luar biasa, ketika dipatok dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.14.000,-/liter. Itu langka dan saat ini diberikan kelonggaran. Karena subsidi dialihkan ke minyak goreng curah. Tiba-tiba rak di Ritel penuh kembali dan saat ini jadi jarang ada yang beli (Minyak Goreng Kemasan), kata Tedy, saat menjadi narasumber talk show Opsi di Radio PR FM Bandung, Jumat, 18 Maret 2022.

Tedy juga menambahkan seharusnya Pemerintah Pusat memberikan kepastian. Sebab, hal ini akan terasa bagi UMKM di Kota Bandung. Dalam mematok harga produknya yang dikhawatirkan ke depan ada kebijakan berubah-ubah.

‘Mereka butuh kepastian. Apalagi masyarakat yang memiliki Usaha Skala Kecil seperti Tukang Gorengan, lalu mereka yang punya Usaha di Bidang Kuliner mereka jadi sulit memprediksi harus jual berapa,’ ujar Tedy.

Setalah adanya kebijakan subsidi untuk Minyak Goreng Curah, menurut Tedy, pihaknya juga masih menemukan harga jual yang tidak sesuai. Dengan harga yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

‘Untuk kalangan bawah sudah ditentukan walaupun ada kenaikan dari Rp.11.000,-/liter jadi Rp.14.000,-./ liter. Tapi Kemarin saya cek ke salasatu Warung dan banyak ibu-ibu yang lapor harga Minyak Goreng Curah per liter itu Rp.17.000 di kawasan Riung Bandung,’ katanya.

Tedy juga menegaskan pemerintah baik itu lewat Pusat hingga Daerah harus memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan Penimbunan Minyak Goreng. Hal ini dilakukan agar ada efek jera dan membuat orang yang memiliki niat dapat mengurungkan tindakannya.

‘Kemudian perlu ada sanksi tegas, jika benar ditemukan tindakan penimbunan Minyak Goreng efek jera agar hal ini tidak berulang,’ ujar Tedy. (Sidiq).

admin

Tedy Rusmawan, ‘Harus Ada Sanksi Tegas, Bila Ada Penimbunan Komoditas Pangan,’.

Previous article

Ini 11 Pokok Pikiran Penting DPRD di Musrenbang RKPD Kota Bandung

Next article

You may also like

More in Ekonomi