Kab. Bandung, BEREDUKASI.Com — DANSEKTOR 7 Satgas Citarum Harum bersama Tim Reskrim Polresta Bandung dan DLH Kab. Bandung. Melakukan pengecekan perijinan bangunan dan TPS B3 PT. Mahameru Jl. Cisirung, Desa Cangkuang Kulon dan Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (18/11/2020).
Dalam pelaksanaannya, Dansektor 7 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi perintahkan Serka Ayi Daud Dansubsektor 7 Cangkuang Wetan bersama 2 orang anggota. Untuk melakukan pendampingan terhadap Tim dari Reskrim Polresta Bandung Ipda Rika bersama 4 orang anggotanya dan DLH Kab. Bandung, U. Sirojul beserta 2 orang anggotanya. Setibanya di PT. Mahameru, rombongan disambut oleh Kabag Umum PT. Mahameru Yuliani.
Selama di PT. Mahmeru kegiatan yang dilakukan adalah pengecekan Administerasi dan perijinan bangunan IPAL Pabrik, Pengecekan TPS B3, Pengecekan IPAL B3 dan pengecekan Limbah B3.
Hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa perijinan TPS B3 sudah habis. Melalui Kabag Umum PT. Mahameru menjelaskan, saat ini Perusahaan sedang melakukan pengurusan untuk diperpanjang.
Selain itu, temuan lain yang ditemukan adalah TPS Limbah B3 kondisinya sudah hampir penuh. Namun belum dilakukan pengangkutan, kondisi IPAL sedang tidak beroperasi, tidak mengeluarkan air untuk dibuang. Kemudian terdapat Cerobong Power Plan yang sedang dilakukan pembongkaran dan terdapat Limbah B3 pada Unit Sludge Slade Drayer yang belum dimasukkan atau dipindahkan ke TPS Limbah B3.
Hasil akhir dari pengecekan dan pemeriksaan di PT. Mahameru menunggu proses selanjutnya dari DLH Kab. Bandung serta Polresta Kab. Bandung. (Pendam III/Siliwangi).