FeaturedRagam

Tempat Game Online Dibubarkan Karena Membandel…….!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — PETUGAS Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI membubarkan tempat Game Online di Jl. Solontongan, yang masih beroperasional selama Pandemik Covid-19, Kamis (2/4/2020). Sebanyak 15 orang yang sedang bermain diberikan pengarahan.

“Kami meminta pengunjung untuk segera menghentikan kegiatan dan kembali ke rumahnya masing-masing,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

Rasdian mengungkapkan, tindakan pembubaran ini karena ada laporan masyarakat. Bahwa masih ada Warung Internet (Warnet) dan Rental Play Station (PS) yang beroperasi.

“Tentunya sekarang semua khawatir apabila ada kerumunan atau tempat yang menciptakan keramaian. Karenanya, kami berusaha sebaik mungkin untuk mencegah hal ini. Sehingga penyebaran COVID-19 bisa kita minimalisir,” kata Rasdian.

Kasatpol PP berharap, warga Kota Bandung tanggap dengan keadaan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

“Kalau ada hal yang membuat keramaian bisa dilaporkan kepada petugas. Sehingga pencegahannya bisa lebih cepat juga dilakukan,” ujarnya.

Selain di Jl. Solontongan, petugas juga berpatroli ke sejumlah Warnet dan Rental PS lain. Diantaranya Jl. Ciwastra dan Jlm Cijagra. Namun, petugas sudah menemukan Warnet tersebut dalam keadaan tutup.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menambahkan. Pada kesempatan tersebut pihaknya melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah atas nama Wali Kota Bandung Nomor: 556/SE.48-DISBUDPAR tanggal 31 Maret 2020.

SE tersebut berisi imbauan untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan Operasional Jasa Usaha Pariwisata. Falam upaya kewaspadaan terhadap penularan Infeksi Covid-19.

“Pemilik Usaha Jasa Pariwisata diimbau untuk tidak beroperasi hingga tanggal 14 April 2020,” jelas Mujahid.

Adapun Usaha Pariwisata yang ditetapkan untuk tutup meliputi Klab Malam, Diskotek, Pub, Pub dan Karaoke, Karaoke, Bar/Rumah Minum, Arena Permainan Ketangkasan, Spa, Arena Permainan Anak, Bioskop, Bola Gelinding, Bola Sodok hingga Panti Pijat.

Selain itu, diberikan juga penghimbauan kepada masyarakat melalui pengeras suara menggunakan Mobil Patroli ke sejumlah kawasan. Diantaranya Jl. Gedebage, Soekarno Hatta, Ujungberung, Cicaheum, Ahmad Yani dan Jl. Jakarta. Masyarakat diminta untuk berada di rumah dan menghindari keramaian. (Ris)

admin

PT Pos Indonesia Tetap Prioritaskan Karyawan Dan Pelanggan Serta Menerapkan Protokol Khusus Dalam Pengiriman…….!

Previous article

BPR Kota Bandung Resmi Menjadi Perusahaan Umum Daerah……!

Next article

You may also like

More in Featured