FeaturedPemerintahanRagam

Tempat Hiburan Belum Diizinkan Beroperasi……!

0

Bandung, BEREDUKASI.Com — PEMERINTAH Kota Bandung belum mengizinkan Tempat Hiburan untuk kembali beroperasi. Pasalnya Kota Bandung masih berada dalam Zona Kuning. Dan tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Besar (PSBB) Proporsional.

“Belum (diizinkan). Kita masih Zona Kuning. Kita sudah berikan gambaran. Kalau mau buka itu, pertama label harus ke Zona Biru. Untuk menuju Zona Biru, itu semua masyarakat harus disiplin dan kompak,” ucap Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jl. Wastukancana, Jumat (19/6/2020)

Ema menyatakan hal itu, usai menerima audiensi dari Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) yang mewadahi para Pengusaha Jasa Pariwisata.

Ema menegaskan, dari sisi regulasi memang belum memberikan ruang bagi Tempat Hiburan. Untuk mulai beroperasi. Karena Kota Bandung masih berada dalam Zona Kuning.

Selain itu, untuk pembukaan tempat hiburan juga tetap mempertimbangkan kondisi Epidemiologi virus Vorona di Kota Bandung. Epidemiologi virus Corona harus mengalami penurunan.

Hal itu mengingat potensi interaksi di Tempat Hiburan ini cukup intensif.

Untuk itu, Ema menyatakan, sekali pun Tempat Hiburan diperbolehkan mulai beroperasi. Maka harus menerapkan standarisasi Protokol Kesehatan yang sangat ketat. Komitmen memenuhi standar kesehatan ini pun akan selalu diawasi oleh Pemerintah Kota Bandung.

“Kalau pun nanti mereka mau mengajukan permohonan untuk buka. Tentunya harus diinspeksi dulu. Sehinggga diketahui kesiapan mereka, terkait pemenuhan Protokol Kesehatan. Kalau mereka nanti tidak siap atau tidak bersedia, mohon maaf tidak bisa,” bebernya.

Ema memberikan gambaran, Protokol Kesehatan paling dasar yaitu penggunaan Masker, Sarung Tangan dan Face Shiled bagi karyawan. Kemudian penyediaan sarana untuk Cuci Tangan atau Hand Sanitizer. Dan menyiapkan skema penanganan, apabila ditemukan kasus dugaan paparan Covid-19.

“Nanti kita lihat simulasi. Tadi saya sudah kasih gambaran bagaimana pengaturan di tempat parkir, bagaimana masuk ke tempat hiburannya, bisa tidak itu Physical Distancing. Regulasinya mungkin nanti hanya 30 Persen tidak bisa mereka padat-padatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B), Rully Panggabean menyatakan, sekitar 90 Pengelola Tempat Hiburan. Siap bekerjasama mengikuti Regulasi Pemerintah. ia juga bersedia jika operasional akan dilakukan secara bertahap.

Rully mengungkapkan dalam waktu dekat ini, para Pengelola Tempat Hiburan. Akan mencoba menyiapkan segala ketentuan guna memenuhi standarisasi Protokol Kesehatan secara maksimal. Jika telah siap, akan coba berkoordinasi kembali dan uji coba simulasi.

“Otomatis kita akan patuh. Mungkin tidak akan untung, tapi minimal bisa jalan dulu dan pegawai juga bisa teratasi. Mudah-mudahan ini solusi awal. Kita lihat perkembangan juga,” kata Rully. (asp).

admin

Polres Cianjur Gelar Operasi Terpadu Penerapan Protokol Kesehatan Dan Pengambilan Sample Rapid Test……..!

Previous article

Pentingnya Kerjasama Dan Sinergitas Media Dengan TNI AD……!

Next article

You may also like

More in Featured