Bandung, BEREDUKASI.Com — PANGDAM III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Forkoimda Jabar. Mendampingi Gubernur Jabar, pimpin Rapat Evaluasi Covid-19 bertempat di Ruang Siliwangi Makodam III/Siliwangi Jl. Aceh No.62 Bandung, Senin, (13/7/2020).
Gubernur Jabar Moch. Ridwan Kamil menyampaikan Update Situasi dalam 7 hari terakhir. Banyak kabar yang kurang menggembirakan, tapi juga banyak berita yang yang Insya Allah konsisten dalam hal-hal yang sifatnya membaik.
Ia katakan yang pertama, bisa dimonitor selama dua hari terakhir, pelaporan kasus sudah dibawah seratus lagi. Sebagai pola yang memang sudah kita pahami sehingga lonjakan yang pernah 900 itu, memang Anomali sudah kita lewati dan kabar dari Pangdam III/Siliwangi. Untuk siswa Secapa yang dites kembali yang negatif juga sudah banyak tapi nanti kita Update diminggu depan.
Level kewaspadaan Gugus Tugas Penanggulangan Nasional yang tadinya 5, Hitam, Merah, Kuning, Niru, Hijau akan bergeser menjadi Merah, Orange, Kuning, Hijau.
Namun sampai dengan hari ini belum ada pengumuman, status yang terkait dengan level kewaspadaan. Karena sedang mengadakan proses penyesuaian.
Apapun kegiatannya, seharusnya tidak boleh ada yang tatap muka secara langsung. Kecuali Zona Hijau. Masyarakat dan media diharap, melaporkan kalau ada kegiatan-kegiatan Pendidikan. Yang memaksa tatap muka, padahal status wilayahnya tidak Hijau itu adalah pelanggaran.
Hasil kajian dihimbau Gugus Tugas Kabupaten, belum mengijinkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya Indoor seperti Bioskop, Mall boleh buka tapi Bioskop nanti dulu.
Terakhir kami akan melakukan pendisiplinan, karena proses Edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan. Sudah masuk sesuai komitmen yaitu tahap Ke-Tiga Pendisiplinan dengan denda. Jadi akan ada denda nilainya Rp.100.000,- sampai Rp. 150.000,-. Kepada mereka yang tidak menggunakan Masker ditempat umum. Kalau diruang pribadi itu pilihan yang diwajibkan itu diluar rumah. Akan dimulai tanggal 27 Juli dan proses itu dilakukan selama 14 hari pemberlakuan dendanya akan dimulai. (Pendam III/Siliwangi).