Jakarta, BEREDUKASI, Com — SUJARWANTO, SH, MH., Hakim Tunggal Praperadilan Mega Proyek Meikarta dengan Pemohon Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Tbk Bartholomeus Toto, menerima kesimpulan dari masing-masing pihak.
“Saya terima laporan kesimpulan dari pemohon dan termohon. Dan kita lanjutkan sidang dengan agenda pembacaan Keputusan hari Selasa (14/1/2020)
mendatang,” ungkapnya pada para pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (10/1/2020)
Kedua belah pihak bersikukuh pada dalil masing-masing, terkait penetapan tersangka Bartholomeus Toto.
Tim Kuasa Hukum Bartholomeus Toto dari Kantor Advokat, Supriyadi SH, MH, optimis Hakim akan mengabulkan permohonan Praperadilan kliennya.
Menurut Sultan Abdul Basit SH, kami minta pada Hakim untuk mengabulkan permohonan Praperadilan kami.
“Kesimpulan kami meminta kepada Hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami itu point pentingnya. Karena banyak kejanggalan yang dilakukan KPK, dalam penetapan tersangka klien kami. Dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK,” ucapnya
Lebih lanjut Abdul Basit menambahkan, KPK dalam menetapkan tersangka tidak menggunakan 2 Alat bukti.
“Dalam norma penetapan tersangka ini kan minimal 2 Alat Bukti. Sekarang ini sudah buktinya satu pengambilannya tidak legal lagi. Apa yang bisa dibenarkan secara norma menurut saya ini fatal yang dilakukan KPK,” jelasnya.
“Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan putusan Pengadilan,” ujarnya lagi.
Mendengar keterangan saksi Ahli Kuasa Hukum Pemohon Yusrizal SH, membantahnya.
Menurut Yusrizal KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan Pengadilan
“Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka. Bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 Alat Bukti. Keputusan Pengadilan itu digunakan penyidik, sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait. Dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Ditegaskannya, “Kami juga menanyakan 2 Alat Bukti yang disampaikan KPK, dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon”. (***).