Bandung, BEREDUKASI.Com – NAMANYA, Timbo Mangaranap Sirait, SH., MH. Hari ini lagi “kejatuhan bintang” karena telah berhasil meraih gelar Doktor. Tentunya dengan nilai “sangat memuaskan”, selepas menjalani serangkaian Ujian Disertasi Terbuka Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), di Aula Unpar Jl. Merdeka Bandung, Jumat (29/6/18).
Gelar Doktor Ilmu Hukum ini, diberikan kepada Promovendus Timbo Mangaranap Sirait, SH. MH. Setelah dihadapan para pengujinya, berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformasi Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral Guna Mewujudkan Kepastian Hukum Yang Berkeadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”.
Ujian Disertasi Terbuka Doktor tersebut, digelar dihadapan Dekan Fakultas Hukum Unpar, Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Tim Promotor yaitu Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, SH. MH. Sp,N, Dr. R.B. Budi Prastowo, SH. MH. Dan Tim Penguji, Prof. Dr. Nandang Sambas, SH. MH., Dr. Sentosa Sembiring, SH. MH., Dr. Bonarsius Saragih, SH. MH.
Dalam pemaparannya, Timbo Mangaranap mengungkapkan, tindak pidana korporasi kini kian meresahkan masyarakat dan telah berdampak terhadap perkembangan hukum. Belum sempurnanya tori-teori pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan, kaidah-kaidah dan asas-asas yang berlaku untuk korporasi. Telah menciptakan kebutuhan baru sebagai politik hukum pidana korporasi. Hal itulah yang melatarbelakangi disertasinya tersebut.
Adapun tujuannya adalah untuk memberikan gambaran, melalui pengkajian dan kritikan hal mana perkembangan social korporasi di masyarakat Nasional maupun Global, telah berdampak berkembangnya tindak pidana korporasi.
Selain itu untuk memberikan gambaran atas gagasan, skema, bentuk atau wujud teknis tentang bagaimana paradigma baru penanganan penegakan pertanggungjawaban pidana korporasi mewujudkan asas peradilan cepat. (Red)