EkonomiFeaturedInfokuPemerintahanRagam

Triple Untung Plus, Meliputi Bebas Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor

0

SUBANG, BEREDUKASI.Com — KANTOR Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Subang. Membuka pelayanan Samsat Keliling dan dioperasikan di Pusat keramaian setiap hari Minggu.

Tujuan kegiatan tersebut yaitu Untuk mengakomodir masyarakat yang sibuk di hari kerja dalam  membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal tersebut diungkapkan Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa.

‘Samsat Keliling ini sebagai upaya mengejar target PKB, yang harus tercapai,’ katanya di ruang kerjanya, Senin, 20 September 2021.

Disebutkan, Layanan hari Minggu ini dinamakan 4S, yakni Subang Sunday Samling Service.

‘Meski di tengah pandemi Covid-19 ini kita lakukan pelayanan maksimal,’ tambahnya lagi.

Seperti yang dilakukan di Pasar Terminal Subang, tambah Lovita, di gelar kegiatan serupa. Dengan harapan masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik baiknya.

‘Harapan kami, masyarakat yang memiliki kesibukan di hari-hari kerja bisa memanfaatkan di hari libur, jelasnya lagi.

Selain di Pasar dan Terminal, lanjutnya, Samsat Keliling akan bergerak melayani masyarakat secara Mobile di setiap titik keramaian.

‘Bahkan ke depan bisa dijadwalkan, sehingga para Wajib Pajak Kendaraan tidak perlu repot datang ke kantor Samsat,’ cetusnya lagi.

Jadi, imbuhnya, pihaknya berusaha untuk menetapkan lokasi yang tepat ke masyarakat Wajib Pajak.

‘Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan,’ jelasnya lagi.

Disebutkan, untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

‘Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat, mentaati hukum dan menunaikan kewajibannya,’ tegasnya.

Tidak hanya itu, kata Lovita, pada masa pandemi Covid-19, Samsat Subang mengimbau para wajib pajak menerapkan protokol kesehatan.

‘Terutama di lokasi seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan,’ ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Lovita mengajak masyarakat, untuk memanfaatkan program Triple Untung Plus.

‘Masih ada kesempatan sampai tanggal 24 Desember 2021. Bagi masyarakat yang saat ini masih belum bayar PKB. Maka manfaatkan kesempatan ini,’ ungkapnya lagi.

Di sini, imbuhnya, masyarakat bisa diuntungkan, dengan program Triple Untung Plus.

‘Artinya sebesar apapun denda keterlambatan, cukup membayarkan pajak pokoknya saja,’ Jelas Lovita.

Dijelaskan, relaksasi dalam program Triple Untung Plus ini meliputi bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB dan diskon pokok PKB sampai 10 persen.

‘Bagi yang membayar sebelum jatuh tempo. Syarat dan ketentuan berlaku,’ tambahnya.

Ditambahkan, bagi orang pribadi yang memiliki dan atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan pemerintah.

‘Yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota serta Pemerintah Desa,’ tambahnya.

Pembebasan dikecualikan bagi, jelasnya, pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (Kendaraan bermotor baru).

‘Ubah bentuk, ganti mesin dan atau ex-dump lelang yang belum terdaftar,’ pungkasnya. (***)

admin

Adanya KPI Di Daerah, Adalah Satu Semangat Untuk Mendorong Demokrasi Media Di Indonesia

Previous article

SADESHA Salasatu Program Keumatan Pemda Provinsi Jabar

Next article

You may also like

More in Ekonomi