JOMBANG, BEREDUKASI.COM — Tubagus Joddy (24) Supir Pajero Sport yang mengalami kecelakaan tunggal pada Kamis 4 November 2021 lalu. Dan menewaskan pasangan Seleb Vanessa Angel berserta suaminya, Febby Andriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Laka Lantas tersebut.
Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan penyelidikan Polres Jombang dan Polda Jatim. Yang menetapkan sang sopir Pajero Sport adalah Tersangka Utama kecelakaan maut itu.
Dikutif dari KejakimpolNews update pada 10 Nobember 2021 menulis, kepastian status hukum Tubagus Joddy itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jombang. Dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri dan diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
‘Kami sudah terima SPDP. Nomor 837, atas nama Tubagus Muhammad Joddy,’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran di Jombang, Rabu 10 November 2021 seperti dikutip dari PMJNews laman KejakimpolNews.
Disebutkan, penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
‘Nantinya Tubagus Joddy akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas,’ cetus Imran. Dan SPDP diterima, jelasnya, Kejari tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari sesuai kewenangannya.
‘Baru satu orang (tersangka) yaitu Joddy dan akan dijerat Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4,’ imbuhnya. Disebutkan, selanjutnya setelah SPDP diterima pihaknya akan mempelajari sesuai dengan kewenangan Kejari.
Sebelumnya diberitakan, Satlantas Polres Jombang dibantu Polda Jatim melakukan pemeriksaan, penelitian dan penyelidikan serta pengolahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), akhirnya gelar perkara menyimpulkan, Tubagus Joddy sopir Pajero sebagai Pelaku Tunggal, yang menyebabkan Vanessa dan suaminya Febby meninggal dunia. (Ombik).