Bandung, BEREDUKASI.Com – PENGADILAN Agama Bandung dihadapkan pada Dua Dilema. Disamping membantu masyarakat “Pencari Keadilan”, Instansi penyelesai perkara ini juga harus patuh pada PPKM Level 4. Pasalnya Kota Bandung tidak termasuk kedalam 11 Wilayah yang diberi kelonggaran melaksanakan PPKM dilevel 3 sesuai info dari Gubernur Jawa Barat Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D atau yang akrab disapa Kang Emil.
Meski ditengah situasi genting Pandemi Covid, masyarakat kota Bandung tidak surut keinginannya. Dan masih banyak yang mendaftar ke Pengadilan Agama Bandung. Diketahui pada Kamis, (29/07/2021) sampai pada siang tadi ada 28 (dua puluh delapan) Orang yang mendaftarkan Perkara dan 198 (seratus sembilan puluh delapan) orang bersidang baik Perkara Gugatan dan Perkara Permohonan.
Susi (38) selaku petugas PTSP menyampaikan bahwa, “Perkara yang terdaftar hari ini ada dua puluh delapan perkara. Yang masuk baik secara Online (e-court) dan Offline. Pendaftaran sudah dibatasi baik yang melalui e-court ataupun offline. Namun persidangan minggu ini adalah imbas dari beberapa minggu lalu, saat pelayanan Kantor Pengadilan Agama ditutup mengikuti anjuran pemerintah”.
Yusup (35) yang juga pegawai Pengadilan Agama Bandung pada kesempatan yang sama menyampaikan, “Kunjungan masyarakat ke Pengadilan Agama Bandung lebih parah dari sebelumnya. Dan membuat petugas kewalahan untuk menjaga Prokes”.
Selain didominasi oleh masyarakat yang bersidang, Pengadilan Agama Bandung juga banyak dikunjungi oleh pihak-pihak yang hendak mengambil Produk Pengadilan berupa Akta Cerai dan Penetepan Pengadilan seperti Redi Noviandi dan Anita yang mengambil Putusan Isbat Nikah, guna mendapatkan Legalitas dari pernikahannya. (MIF).