Bandung, BEREDUKASI.Com — GENTING akibat menyebarnya virus Corona (Covid-19) di Jawa Barat. Pemerintah Kota Bandung Oded M Danial selaku Wali Kota Bandung mengeluarkan surat edaran 443/SE.030-Dinkes mengenai pembatasan aktivitas dan pelayanan masyakarat di Kota Bandung.
Rupanya Virus Corona tidak menjadi penghalang bagi pihak “Pencari Keadilan” mengahadiri agenda sidang. Pasalnya Pengadilan Agama Bandung (PA Bandung) sebagai salasatu kantor pelayanan masyarakat di Kota Bandung. Tetap membuka pelayanan sebagaimana biasanya.
Menyikapi intruksi Presiden dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No.1 Tahun 2020, Ketua Pengadilan Agama Bandung, Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag. Telah mengintruksikan jajarannya untuk menjalankan protokol kesehatan mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Pada Jumat lalu (13/3) H. Acep Saifuddin telah menggelar Rapat, dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan kerjanya.
“Kami telah menghentikan sementara absen secara Elektronik. Selain itu kami menyiapkan sanitezer di beberapa tempat yang dapat dipergunakan oleh warga PA Bandung. Juga para pihak “Pencari Keadilan” setelah mengambil antrian,” imbuh H. Acep Saifuddin
“Kami juga tengah menyiapkan alat pendeteksi suhu badan,” tambah H. Acep Saifuddin
Dalam kesempatan yang sama H. Badruddin dan H. Endang Tamami selaku Hakim PA Bandung menyampaikan , “Di PA Bandung persidangan tetap berjalan dan ada pula penundaan persidangan, semoga ada hikmahnya,” pungkasnya. (MIF).