Kota Cimahi, BEREDUKASI.Com —
FENOMENA Rokok, nampaknya masih menuai Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia.
Termasuk di Kota-Kota Besar maupun Pelosok Desa, kehadiran rokok belum bisa dibatasi peredarannya.
Untuk saat ini, berbagai Instansi, Pemkot atau Pemkab, mengatur larangan merokok yang dituangkan pada Perda masing-masing Daerah.
Di Kota Cimahi, misalnya, larangan merokok diatur dalam Perda No 9 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cimahi.
Ada 9 titik kawasan yang dilindungi (Perkantoran, Institusi Pendidikan, Institusi Kesehatan, Tempat Peribadatan dan Tempat-tempat Umum. Perda ini telah dengan gencar disosialisasikan sejak dibuat undang-undangnya hingga kini. Terlebih lagi disaat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, seorang perokok beresiko mudah terinfeksi Virus. Ada 4 hal yg mengkhawatirkan, meliputi :
- Merokok dapat menyebabkan gangguan pada sistem imunitas tubuh (fungsi silia saluran nafas terganggu oleh asap rokok). Didalam rokok mengandung 250 jenis zat beracun dan 70 zat bersifat karsinogenik (memicu timbulnya kanker) Zat yang dimaksud meliputi tar, nikotin, benzen, arsenik, formaldehid, kadmium dll. Begitu juga dengan asapnya yang tak kalah berbahaya, mengandung 5000 jenis senyawa beracun lainnya.
- Merokok dapat meningkatkan timbulnya penyakit-penyakit penyerta (komorbid) yang dapat melemahkan daya tahan tubuh (seperti gangguan pembuluh darah, jantung, paru-paru dll).
- Merokok meningkatkan regulator reseptor enzim yang menempel pada permukaan luar sel paru-paru (berpeluang sebagai point entri masuknya virus).
- Merokok berpeluang pula membuat jari jemari tangan seseorang sering bersinggungan dengan area mulut.
Kabid P2P Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, dr Artha menghimbau kepada masyarakat agar tidak bosan untuk melakukan Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat).
“Mengingat hal tersebut, Dinkes menghimbau kepada seluruh warga untuk bersama-sama melakukan Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat). Dengan cara menjauhi rokok atas niat baik, membuang kebiasaan buruk melalui niat yang kuat,
penegakan protokol kesehatan, serta PHBS” terangnya. Jumat (4/9/2020).
“Salam Sehat Paru-paru kita, dukung Hak Hirup Udara Bersih serta Terhindar dari Serangan Covid 19,” tandasnya.
Dilansir dari p2ptm.kemkes.go.id
didalam sebatang rokok terdiri dari 4000 jenis senyawa kimia, 400 zat berbahaya, 43 zat penyebab kanker (karsinogenik). Selain itu, rokok mengandung Karbonmonoksida (Co) yaitu salasatu gas beracun yang dapat menurunkan kadar oksigen dalam darah sehingga dapat menurunkan konsentrasi dan timbulnya penyakit berbahaya, selain itu rokok mengandung TAR yaitu zat berbahaya penyebab kanker (karsinogenik), serta Nikotin yang merupakan zat berbahaya penyebab kecanduan (adiksi).
Bahaya dari rokok tidak hanya menghantui perokok itu sendiri, namun dapat membahayakan orang sekitar yang menghirup rokok (perokok pasif).
Selain dapat merusak paru-paru, rokok dapat dengan mudah menyerang organ-organ vital lain yang pengobatannya tentu memerlukan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Tidak jarang, resiko terberat yang dihasilkan oleh racun rokok dapat pula menimbulkan kematian. (Intan).