Bandung, BEREDUKASI.Com — PENINGKATAN dan pengembangan Ilmu Teknologo (IT) menjadi salasatu komitmen Disdik Kota Bandung. Untuk menunjang peningkatan kualitas pendidikan di Kota Bandung. Bahkan, Disidik Kota Bandung untuk tahun 2019 ini juga, telah mendapat anggaran lebih sebesar Rp 800 milyar.
Hal tersebut diungkapkan Kasubag Program, Data dan Informasi Disdik Kota Bandung yaitu Pupung Puspitasari. Pada saat berkunjung ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung di Komplek Stadion Sidolig Lt. 2 Jl. Jend. Ahmad Yani No. 262, Selasa (7/5/19).
“Anggaran itu di antaranya digunakan untuk bantuan pendidikan Swasta, mulai dari SD hingga SMA/SMK dan Perguruan Tinggi. Sasaran bantuan swasta ini, masyarakat Kota Bandung kategori kurang mampu,” ungkap Pupung Puspitasari.
Selain itu, tambahnya, anggaran juga diantaranya digunakan untuk kegiatan Kurikulum, Lomba seperti OSN, O2SN dan lainnya. Untuk sarana fisik berupa Rehabilitasi sekolah, Gedung Sekolah Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Labolatorium, Perpustakaan, Sanitasi dan lain sebagainya.
Terkait dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 di Kota Bandung, Pupung mengungkapkan, Disdik Kota Bandung menerapkan Sistem Zonasi.
“Disdik Kota Bandung menerapkan sistem Zonasi, hal tersebut guna mewujudkan pemerataan mutu pendidikan. Kami berkomitmen, agar tidak ada lagi sekolah “elit” (Besar, red) dan sekolah “alit” (Kecil, red) atau sekolah Favorit,” kata Pupung.
Ia menyebutkan, sesuai dengan Permendikbud nomor 51 tahun 2018, tentang penetapkan Kuota Zonasi sebesar 90% dari jumlah kursi tersedia di tiap sekolah. Jumlah tersebut sudah termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
“Kemudian, ada Kuota 5 Persen untuk jalur Prestasi, baik Akademis maupun Non Akademis masing-masing 2,5 persen. Selain itu, 5 persen untuk jalur perpindahan tugas orangtua. Dan pada kedua jalur tersebut tidak dikenakan Sistem Zonasi. Intinya sesuai Permendikbud tadi, kita lebih fokus terhadap kebijakan Zonasi,” jelasnya.
Pupung menambahkan, Pemkot Bandung dalam Kuota Zonasi telah mengalokasikan minimal 20% untuk siswa RMP yang telah terdaftar pada Data Terpadu, Penanggulangan Program Fakir Miskin (DTPPFM) Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung.
“Nanti orangtua bisa cek ke Kelurahan, apakah sudah terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT),” tambahnya.
Dikatakan, dalam PPDB Sistem Zonasi juga ada 50 persen Kuota untuk Zonasi Murni. Artinya, penilaian berdasarkan jarak antara rumah dengan sekolah.
“Tahun ini, di Kota Bandung juga membuka Jalur Zonasi Kombinasi dengan Kuota Maksimal 20 Persen. Jalur ini mengombinasikan antara Jalur Akademik dan Jalur Zonasi dengan mempertimbangkan dua aspek yaitu Jarak Rumah dan Sekolah (60 Persen) serta nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) (40 persen),” kata Pupung.
Ditambahkan Irviyanti, Humas Disdik Kota Bandung, untuk sekolah, wajib membuka Kuota bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) maksimal 3 orang di tiap sekolah. Peserta didik yang akan mendaftar jalur ini, hanya perlu menyertakan Surat Rekomendasi dari Kelompok Kerja Inklusi yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan Kota Bandung.
“Bagi warga kurang mampu atau yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri. Jangan khawatir karena di sekolah swasta juga bisa mendapat bantuan pendidikan. Untuk negeri, saat ini sudah ada 63 di Kota Bandung, yang 57 sekolah negeri sudah definitif dan yang 5 masih status rintisan,” jelasnya.
Menurutnya, di Kota Bandung dari jumlah 38.000 siswa, hanya 16.000 hingga 17.000 saja yang bisa masuk Negeri. Walaupun pihaknya sudah menambah 5 Sekolah Rintisan.
“Jika melihat angka tersebut, sebagian besar tidak bisa masuk ke SMP Negeri. Namun demikian, orangtua tidak usah khawatir karena swasta pun sangat bagus. Perlu kami sampaikan juga. Bahwa Sistem Zonasi ini juga berlaku untuk PPDB TK dan SD. Pada PPDB TK, penerimaan memprioritaskan siswa berusia 4-6 tahun. Sedangkan pada PPDB SD tidak ada Jalur Prestasi. Sehingga Kuota Zonasi menjadi 95%. Untuk informasi lanjut bisa buka situs: disdikbandung.go.id/ppdb2019,” pungkasnya. **