Purwakarta, BEREDUKASI.Com — PEMKAB Purwakarta meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Hibah Bansos Online atau Si Hibo berbentuk halaman website. Sebagai bentuk upaya membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Terutama untuk pengelolaan dana Hibah dan Bansos.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Iyus Permana, di launchingnya laman Si Hibo ia mengatakan, untuk membangun pengelolaan Hibah dan Bansos yang akuntabel dan transparan serta bisa dilihat oleh masyarakat.
“Mewujudkan pengelolaan Hibah dan Bansos agar akuntanbel dan transparan. Jadi masyarakat dapat mengetahui organisasi yang menerima, besarannya berapa dan kegiatan apa yang dilaksanakan,” ujar Iyus, usai Launching Aplikasi Si Hibo di Bale Sawala Yudhistira, Kamis (23/5/19).
Iyus menambahkan hal tersebut merupakan salasatu ikhtiar dalam peningkatan pelayanan, serta menjalankan arahan dari KPK terkait Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos.
“Untuk transaparansi terkait pengelolaan dana Hibah sesuai intruksi KPK,” katanya kepada BEREDUKASI.Com.
Sedangkan menurut Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta, Norman Nugraha mengatakan, laman berbasis web ini dilaunching, bertujuan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Sehingga yang mengajukan cukup dengan registrasi serta mengupload berkasnya saja.
“Karena untuk mengajukan tidak perlu datang ke Kantor dan cukup mengakses melalui website http://sihibo.purwakarta.go.id. ,” kata Norman di tempat yang sama.
Sistem tersebut nantinya akan meminta persyaratan jelas, dari mulai identitas hingga alasan mengajukan Dana Hibah atau Bansos itu.
Selain itu beberapa persyaratan diantaranya pemohon mencantumkan Lembaga dengan bukti Berbadan Hukum, Bukti Domisili, Kepengurusan serta Terdaftar di Kemenkumham dan Kesbangpol Purwakarta.
“Karena tersistem maka pemohon harus menyertakan berkas persyaratan. Apabila benar tunggu konfirmasi data usulan bisa dipantau hingga disetujui,” jelasnya.
Adapun untuk fisik proposal manual tetap ada. Setelah disetujui pemerintah lembaga atau masyarakat yang menjadi pemohon harus menyerahkan Proposal dalam bentuk Fisik.
Adapun batas waktu pengajuan, untuk APBD Murni sampai Minggu II bulan Juni, sedangkan APBD Perubahan Minggu Ke I Bulan Agustus.
“Pengajuan dana yang diusulkan juga, tentunya harus menunjang sasaran program-program pemerintah. Selain itu pengajuan harus berdasarkan waktu, karena lewat waktu yang ditentukan. Maka akan ditolak secara otomatis, karena semuanya sudah tersistem,” pungkasnya. (Wief)