Bandung, BEREDUKASI.Com — DALAM Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga. Memberikan Pedoman terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.
Untuk diketahui, DPR Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Menyepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 itu.
“Dengan dibatalkannya UN Tahun Pelajaran 2019/2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan,” ujar Kadisdik Jawa Barat, Dewi Sartika.
Adapun penentuan kelulusan peserta didik didasarkan pada Empat Kriteria kelulusan yaitu 1. Menyesuaikan seluruh program pembelajaran. 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. 3. Memiliki nilai Ujian Sekolah. 4. Memperoleh nilai sesuai Standar Kelulusan Minimal. Yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Terkait Ujian Sekolah, pelaksanaan dapat dilakukan dalam bentuk Portofolio nilai rapor dan Prestasi, Penugasan, Tes Faring atau bentuk asesmen jarak jauh lain. Tanpa mengumpulkan Peserta Didik di suatu tempat. Kecuali yang telah dilaksanakan sebelum keluarnya SE Mendikbud RI No. 4/2020.
“Ujian sekolah dalam bentuk tulis masih dapat dilaksanakan. Dengan catatan siswa tidak dikumpulkan di sekolah/tempat lain. Tetapi dilaksanakan melalui Daring atau jarak jauh,” jelas Dewi.
Sementara nilai Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk siswa SMK diambil dari rata-rata nilai praktik Semester 1-5 untuk SMK 3 tahun dan Semester 1-7 untuk SMK 4 tahun.
Sebagai ganti UKK tidak dilaksanakan, sekolah dapat membuatkan Skill Passport yakni Sertifikat berisi nilai mata pelajaran produktif nilai-nilai dari kelas X, XI, dan XII.
“Sekolah dapat melaksanakan dan memfasilitasi pelaksanaan uji Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta Didik tahun 2019/2020. Setelah mereka dinyatakan Lulus Sekolah serta situasi dalam masa darurat COVID-19 telah kembali pulih dan aman,” pungkas Dewi Sartika. (Ris).