FeaturedPemerintahanRagam

Masih Banyak Masyarakat Yang Melakukan Kegiatan Yang Sebenarnya Sudah Dibatasi Di PSBB……..!

0

Sumedang, BEREDUKASI.Com — GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil beserta unsur Forkopimda memonitor Check Point Pos Wilayah 1 Jatinangor. Dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Bandung Raya, termasuk di Kabupaten Sumedang, Rabu (22/4/2020).

Kang Emil sapaan akrab Gubernur Jabar ini, dalam arahannya memberikan keterangan. Bahwa ia bersama unsur Forkopimda Jawa Barat. Sebelumnya telah melakukan pengecekan ke wilayah di Bandung Raya yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan terakhir ke Kabupaten Sumedang.

“Kami mendapati terjadinya penurunan intensitas lalu lintas artinya itu positif. Tapi masih banyak juga yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya sudah dibatasi di PSBB,” ujarnya.

Menurutnya, ketegasan dan kedisiplinan harus terus diperlihatkan oleh para petugas agar benar-benar menjadi perhatian warga.

“Saya titip ke Pak Bupati, agar terus melakukan pengecekan-pengecekan. Yang dicek itu ada Dua. Apakah melakukan Protokol Kesehatan dengan memakai Msker atau tidak. Serta dalam kapasitas penumpang. Kalau jenis mobil sedan seperti tadi harus diisi 3 orang penumpang, 1 orang di depan dan 2 orang di belakang,” ungkapnya.

Kang Emil menambahkan, yang harus menjadi perhatian saat pengecekan adalah maksud atau tujuan kegiatan. Karena menurutnya yang dikecualikan hanya 8 kegiatan diantaranya, Logistik, Kesehatan, dan Pangan. Jadi di luar itu, tidak diperbolehkan.

“Cara mengeceknya adalah masing-masing yang berkegiatan di Sumedang. Mulai sekarang harus ada surat dari perusahaannya. Kalau tidak ada itu, ada sanksi. Begitu juga yang melanggar Protokol Kesehatan, akan kena sanksi,” ujarnya.

Sanksi tersebut, lanjutnya, bisa berupa Surat Tilang atau Surat Teguran. Yang sangat vital karena akan tercatat saat membuat surat keterangan baik atau SKCK.

“Jadi pelanggaran PSBB ini akan dimasukkan sebagai pelanggaran hukum. Kira-kira begitu,” ucapnya.

Ia pun menghimbau kepada warga Jawa Barat, khususnya warga Bandung Raya agar mentaati aturan PSBB.

“Kalau keluar rumah karena ada urgency harus ada ijin dari RT. Cukup ada kalimat dari Pak RTnya. Sehingga kalau nanti ada pengecekan, sudah ada ijin dari wilayah setempat,” ujarnya.

Kang Emil berharap setelah 14 hari PSBB berjalan, Covid 19 ini trennya turun dan dapat menemukan lokasi virus untuk dilokalisir sehingga tidak ada lagi penyebaran.

“Harusnya keberhasilan itu bisa diukur. Maka setelah 14 hari PSBB bisa lebih rileks. Tapi kalau PSBB tanpa tes masif, nanti kita tidak punya ukuran apa keberhasilannya,” pungkasnya. (Bas).

admin

Brigjen TNI Dwi Jati Utomo Dilantik Menjabat Sebagai Danpussenarmed…….!

Previous article

Dilarang Mudik Yang Mudik Ke Sumedang Akan Diisolasi…….!

Next article

You may also like

More in Featured