FeaturedPemerintahanRagam

Hasil Penelitian Menyimpulkan Bahwa BPA Berbahaya Bukan Berita Hoax…….!

0

Jakarta, BEREDUKASI.Com — BANYAK hal sering tidak disadari. Ambil contoh produk plastik kemasan botol air minuman Anda. Lebih cermat lagi mungkin Anda menemukan angka No 7 di punggung atau di bawah produk kemasan tersebut.

Anda mungkin tahu dan kerap memperhatikan angka No 7 itu. Tetapi tahukah apa yang harus dihindari dari kode nomor tersebut yang memiliki peluang terbesar untuk merusak lingkungan?

“Bahwa bahaya kemasan plastik yang bisa menghasilkan racun Bisphenol-A (BPA), dengan kode plastik No 7 itu sangat berbahaya,” ujar Ketua Umum Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (13/03/2021).

Terhadap peringatan tersebut, Roso Daras, juga menyayangkan ada pihak-pihak yang memobilisasi dan membuat pernyataan tidak benar terkait dengan bahaya kemasan plastik yang mengandung BPA dengan kode plastik No 7.

“Tapi mereka tidak memiliki dasar pemahaman yang komperensif mengenai zat BPA yang terkandung dalam kemasan plastik dengan kode No.7 itu,” tegasnya.

Roso Daras juga menyayangkan adanya asosiasi produsen makanan dan minuman, secara bersama-sama membuat siaran pers, yang isinya mengatakan ada sebuah organisasi yang belum jelas rekam jejaknya, menyebarkan Hoax tentang kandungan BPA dalam galon guna ulang.

Roso Daras meminta para pihak seharusnya dapat lebih bijak. Apa yang disampaikan selama ini menurutnya didasarkan dengan berbagai hasil penelitian nasional dan international dari sejumlah lembaga yang kredibel.

“Hasil penelitian tersebut menyimpulkan bahwa BPA memang berbahaya terutama bagi bayi, balita dan janin. Mungkin bagi orang dewasa, pengaruh zat BPA, tidak terlalu besar. Tapi bagi bayi, balita dan janin tidak ada toleransi. Harus bebas kandungan BPA,” paparnya.

Daras menegaskan, bahwa apa yang diperjuangkan bersama para wartawan yang tergabung di JPKL (Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan) sudah tepat.

“Kami akan terus menghimbau, mengingatkan, dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya BPA yang terdapat pada galon guna ulang. Galon guna ulang memang terbuat dari bahan polikarbonat yang mengandung BPA alias Bisphenol A dengan Kode Plastik No.7,” ujar Daras menegaskan.

Perjuangan JPKL mendapat dukungan dari sebagian besar media mainstream. Para pengelola media tersebut sadar bahwa keselamatan bayi, balita dan janin, artinya menyelamatkan generasi masa depan bangsa.

JPKL menilai asosiasi produsen makanan dan minuman telah melecehkan dan menganggap media tidak bisa membedakan mana berita bohong dan tidak. Apalagi sumber pemberitaan yang disampaikan JPKL mempunyai landasan penelitian.

Masyarakat dapat mempejari bagaimana negara maju EU (European Union) sejak tahun 2017 melarang penggunaan BPA pada produk plastik yang digunakan untuk bayi usia 0-3 tahun.

JPKL telah membuat petisi memberi dukungan dan menguatkan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk dapat membuat kebijakan label peringatan konsumen untuk melindungi bayi, balita dan janin.

“Sungguh mengejutkan, petisi itu mendapat dukungan 60 ribu warga net lebih. Konsumen jelas sangat antusias untuk mendukung BPOM,” ujar Daras.

Penggunaan plastik kemasan mengandung BPA dengan kode plastik No.7 dalam kegiatan produksi makanan dan minuman, kata Daras, hal yang wajar, sejauh sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemenperin, SNI, dan BPOM.

“Silahkan produsen yang masih menggunakan kemasan plastik tersebut terus berjalan. Tidak ada yang melarang. Silahkan untuk membangun perekonomian Indonesia. Hanya saja berikan label peringatan konsumen. Sehingga tidak dikonsumsi untuk bayi, balita dan janin,” tegasnya.

Sama halnya dengan beberapa produk tertentu yang dilabeli peringatan seperti yang diatur di dalam Pedoman Label Pangan Olahan 2020 yang dikeluarkan oleh BPOM. Pedoman yang memperjelas PERBPOM No. 31 thn 2018 tentang Label Pangan Olahan. “Dalam Buku Pedoman ini dapat ditemukan di BAB IV Halaman 75 – 77 Bab 4.5,” ujar Roro Daras.

Roso Daras kembali menegaskan, penyampaian ke konsumen mengenai berita bahwa BPA berbahaya bagi bayi, balita dan janin adalah hoax, ini suatu pernyataan memalukan dan tidak terpuji.

Daras menilai hal ini suatu langkah kemunduran bagi dunia kesehatan di Indonesia, yang menyangkut perlindungan konsumen usia rentan.

Masyarakat dan pemerintah jangan menutup mata dan telinga mengorbankan hak konsumen usia rentan dengan alasan melindungi bisnis di masa pandemic. Berlindung pada peraturan yang masih perlu di evaluasi dan diperbaharui.

“JPKL yakin dan percaya BPOM sebagai regulator akan mendengarkan aspirasi konsumen Indonesia demi kesehatan Bayi, Balita dan janin ibu hamil,” tutupnya. (Eddie Karsito).

admin

Pergelaran Tahun Ke-Dua MA.MAI Purwakarta……!

Previous article

Bagaimana Menyadarkan Warga Masyarakat, Bahwa Covid-19 Itu Ada…….!

Next article

You may also like

More in Featured