Laporan Kecil: Budi S. Ombik Bagian. 12. Tasikmalaya, BEREDUKASI.Com – WAKTU singkat 42 hari menjabat Wakil Bupati, banyak yang menyoroti. Baik yang pro atau pun kontra. Cibiran sana-sini datang mengkritisi Jabatan yang singkat, sesingkat singkatnya. Bahkan ada diantaranya yang mengatakan apalah 42 hari untuk bekerja sebagai Wakil Bupati..? Nada-nada sumbang yang keluar dari berbagai kalangan, bahkan koleganya sekalipun, Deni tetap maju pantang mundur. Jurus yang digunakan dalam 42 Hari Kerja sebagai Wakil Bupati, dimanfaatkannya. Untuk sosialisasi serta menampung aspirasi masyarakat. Deni tidak berbicara waktu terkait jabatan yang diembannya. Akan tetapi yang menentukan dan berhak memberikan penilaian adalah masyarakat. Deni beranggapan, masyarakatlah yang bisa merasakan sikap dari seorang Pemimpinnya. Mereka tidak tahu, seberapa lama Jabatan yang diemban. Atau sehebat apa program yang ditawarkan. Akan tetapi, masyarakat lebih merasakan dampak dari seorang Pejabat yang jadi Pemimpinnya. “Saya berusaha melaksanakan Tugas Negara. Supaya masyarakat tahu bahwa di tengah-tengah mereka, negara hadir,” ungkap Deni di sela sela waktu senggangnya pada BEREDUKASI.Com. Deni Ramdani Sagara, menerima “Jabatan Wakil Bupati Tersingkat”, merupakan “Torehan Tinta” dalam Sejarag Pejabat Negara di Indonesia. Dirinya tidak memikirkan waktu atau kejar target kerja. Akan tetapi lebih memfokuskan bagaimana masyarakat tahu, bahwa Sosok Pejabat Negara ada dan hadir di tengah rakyat. “Itulah yang menjadi fokus saya. Karena masyarakat belum paham masalah ini,” tuturnya. (Bersambung….).]]>